Pemdes Dusun Tengah Kecamatan Seginim Melakukan Penetapan RKPDes

Silabuskepri.co.id, Bengkulu Selatan|Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. Pemerintah Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu menetapkan RKPDes untuk Tahun 2024 mendatang.

Dalam rapat ini di pimpin langsung oleh anggota BPD Desa Dusun Tengah, Di mana dihadiri Kepala Desa Dusun Tengah Kuslan Partai dan seluruh perangkatnya dan tak kalah penting segenap masyarakat setempat.

Rapat di lakukan di dalam Gedung Serba Guna Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim jam 9:00 Wib sampai dengan selesai, (2/10/2024)

Di mana dalam rapat kali ini ada beberapa item kegiatan yang akan di prioritas di tahun 2024 mendatang. Yang mana usulan di tahun yang lalu belum dapat di laksanakan karena keterbatasan keuangan Desa. Penetapan rapat kali ini yang akan dilakukan ada 15 poin Fisik.

Dimana Kepala Desa Dusun Tengah Kusalan Parozi menjelaskan kepada masyarakat, ” Apa yang akan kita peroleh pada penetapan RKPDes ini adalah usulan kita sebelumnya karena begitu banyak usulan dari masyarakat yang belum bisa di penuhi, setelah kita pila pilih yang mana lebih penting maka kita dahulukan , dan yang belum bisa dilaksanakan makan kita anggarkan kembali di tahun berikutnya. Jika keuangan kita mencukupi apa salahnya kita laksanakan semua”, tutup Kuslan. (EP)

You might also like