Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjunginang Joko Yuhono menggelar acara Penandatanganan piagam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kamis (1/3/21)bertempat di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang.
Kegiatan ini dihadiri Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Seketaris Daerah Pemkab Bintan Adi Trihantoro, pihak BPKD Bintan, Yuswandi BPKAD Kota Tanjungpinang, Surjadi Kadis Bapelitbang Kota Tanjungpinang dan Inspektorat Bintan.
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH mengatakan, penandatangan piagam kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang ini tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata negara adalah perpanjang sebelumnya.
“Jadi ini adalah Perpanjangan MoU bekerja sama khususnya persoalan-persoalan hukum perdata dan tata negara,” katanya.
Selain itu Kajari mempromosikan prodak hukum yang baru yaitu Audit hukum yang banyak digunakan di pasar modal.
Dalam masalah pemulihan aset negara, yaitu aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemkab Bintan yang sudah 20 tahun belum terselesaikan akan diselesaikan secepat mungkin.
“Alhamdulillah dari hasil kesepakatan bersama antara kota Tanjungpinang- Kabupaten Bintan yang seperti saudara ini akan menyelesaikan masalah aset daerah, pihak Pemkab Bintan akan menyerahkan aset Pemko Tanjungpinang yang dimulai dari administrasinya dulu,” tambahnya.
Mengenai Eks Aset Antam harus konfrenhensif, kata Joko Yuhono, disini dirinya bicara masalah Yuridis tidak ada masalah lain dan tidak punya kepentingan dalam hal ini.
Sementara itu Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP mengatakan permasalahan itu dapat didudukkan agar tertib administrasi, yang mana diketahui banyak masalah aset Tanjungpinang yang tidak selesai.
“Jika Eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa duduk bersama maka persoalan ini bisa berjalan lancar, satu bukti sinergi,” tutupnya. (Simon STp)