Pemkab Bintan Sediakan Layanan Perizinan Online dan Mobil Keliling Permudah Pengurusan Perizinan

Silabuskepri.co.id , Bintan — Pemerintah Kabupaten Bintan Melalui Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan mengeluarkan aplikasi perijianan berbasis online dan Mobil Keliling guna mempermudah pelayanan perizinan.

Dengan mengklik Aplikasi E-List atau bisa juga klik http://dpmptsptk.bintankab.go.id
atau http://dpmptsptk.bintankab.go.id/ adm-login.html , maka anda terhubung dengan kemudahan pelayanan perijinan baik skala besar maupun skala menengah kebawah.

Bermacam Kemudahan pelayanan perijinan usaha bisa diperoleh melalui E list yakni pengurusan Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Apotek, Izin Toko Obat, Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata , Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata , Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan Dan Minuman , Tanda Daftar Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan Rekreasi dan lain sebagainya.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengharapkan inovasi yang telah dibuat hendaknya dapat dimaksimalkan dengan sebaik baiknya.

” pelayanan perijinan berbasis online dan mobil keliling untuk mempermudah prlayanan perizinan, saat ini kita miliki dua unit mibil pelayanan perijinan keliling ,” kata Apri

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan pemerintah daerah akan selalu berinovasi untuk mempermudah berbagai palayanan pengurusan perizinan.

” Kita akan selalu memberikan kemudahan proses pengurusan perijinan dalam segala bentuk usaha, baik usaha mikro maupun usaha makro.” ujarnya seperti dikutip dari website pemkab Bintan. (A**)

You might also like