Pemko Batam Komit Wujudkan Inpres No. 1 Tahun 2025 Melalui Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan

Silabuskepri.co.id | Batam – Pemerintah Kota Batam menerapkan strategi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Strategi ini mencakup efisiensi anggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (26/02/2025). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah.

Ia menjelaskan bahwa instruksi efisiensi anggaran telah disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah. Pada tahap awal, upaya pemangkasan anggaran berhasil menghemat sekitar Rp85 miliar. Berdasarkan arahan Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Perangkat Daerah diminta untuk melakukan evaluasi ulang agar angka efisiensi dapat meningkat. Pemerintah Kota Batam menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp129 miliar, yang masih memerlukan pengurangan belanja sekitar Rp43 miliar lagi.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Perangkat Daerah diarahkan untuk memangkas pengeluaran yang tidak bersifat prioritas sesuai amanat Inpres. Efisiensi belanja difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor, serta cenderamata, serta menghapus kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi.

Di sisi lain, untuk meningkatkan PAD, Plh. Wali Kota Batam menginstruksikan seluruh Dinas Penghasil untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Berbagai inovasi dan terobosan telah dilakukan untuk meningkatkan pemasukan dari sektor tersebut. Beberapa objek pajak yang menjadi fokus optimalisasi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan (PJU), pajak reklame, serta pajak daerah lainnya.(*)

You might also like