Silabuskepri.co.id, Batam –Pelaksanaan, Pemotongan tanah dan penanggulangan tapak tower PLN Batam di Tanjung Buntung Batu Ampar menuai sorotan publik, pasalnya sesuai izin Cut and Fill yang dikeluarkan BP Batam kepada pemohon yakni PLN Batam terkesan banyak kejanggalan.
Sesuai dengan surat yang dimiliki CV.Cipta Utama, adalah Bergerak di bidang Perdagangan Eceran alat Tulis menulis, percetakan & Penerbitan dan juga Perdagagan Furniture.
Hal ini mengundang sejuta pertanyaan, pasalnya bidang Izin usaha yang dimiliki oleh CV Cipta Utama bukan untuk melakukan kegiatan Cut and Fill hal.
Hal lain yang juga terkesan ranjau adalah Plang Proyek yang mencantungkan Lambang PM (Polisi Militer) yang dinilai untuk menakut_nakuti Masyarakat dan juga para pemerhati lingkungan Hidup Kota Batam. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Garda Indonesia Aldi Braga saat dijumpai di seputaran Batam Center, senin 20 Agustus 2018.
Lanjut Aldi, Kerjasama CV.Cipta Utama dengan Koperasi Gajah Mada yang berlambang PM (Polisi Militer) adalah cara CV Cipta Utama untuk menakut_nakuti warga dan para LSM, dengan surat keterangan Primer Koperasi Gajah Mada yang diKetuai oleh Erlianto Siswanto. diberikan kepada CV Cipta Utama atas nama Slamat Pelangi sebagai pelaksana kegiatan cut and fill tersebut, sementara Bidang Usaha yang dimiliki oleh CV Cipta Utama bukan untuk kegiatan Cut and Fill, terkait hal ini Koperasi PM diminta menjelaskan posisi nya dalam proyek kegiatan Cut and Fill tersebut apalagi CV Cipta memakai logo PM, sesuai plang yang terpasang di lokasi, Apa bisa CV memakai logo PM?
BP Batam selaku pemberi izin cut and fill melalui Ulung Kabid Pembagunan Sarana dan Prasarana saat dijumpai Silabuskepri.co.id di Lantai 6 Gedung BP Batam menyampaikan akan menyurati PLN Batam akan adanya Kejanggalan terkait Cut and Fill.
“Kita akan surati PLN Batam akan hal ini. kita akan cek kelapangan dan bila perlu besok kita stop pekerjaannya” Jelas Ulung.
Pantauan Silabuskepri.co.id senin 20 Agustus 2018 dilapangan proyek cut and fill tetap berlanjut tanpa pengawasan pihak terkait, papan plang yang berlogo PM pun sudah tidak kelihatan akibatnya Proyek tersebut berjalan tanpa plang papan proyek.
Sementara itu Pengawas kegiatan (Saragih) saat dijumpai dilokasi menunjukkan selembar kertas izin cut and fill. Hanya saja izin cut and fill tersebut dikeluarkan oleh BP Batam pada 15 Desember 2017 tanpa melampirkan batas waktu berlakunya dan juga keterangan jelas atas aturan cut and fill.
Sampai berita ini diunggah pihak PLN Batam selaku pemilik proyek dan juga Izin Cut and Fill belum bisa dimintai keterangan.(P.sib)