SilabusKepri.co.id, Lingga | Jajaran Polsek Dabosingkep menangkap dua orang tersangka pencuri Spesialis bongkar rumahan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Dabosingkep. Kedua tersangka tersebut berinisial Jr dan Jh, salah satunya Jr merupakan residivis yang baru saja 15 hari keluar dari rutan Dabosingkep dalam kasus yang sama.
Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, kepada media dalam konferensi Persnya Jum’at sore (3/12/2021), membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan tidak pidana pencurian dengan modus membongkar kedai kopi, pada Rabu 1 Desember 2021 kemaren.
“Ya, pelaku Jr ditangkap kepolisian di salah satu kelong ikan tri ( bilis) di daerah Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, saat diintrogasi pihak kepolisian Jr mengakui perbuatannya telah membongkar salah satu kedai kopi didaerah Dabo, sedangkan Jh rekannya ditangkap pihak kepolisian sedang berada di satu warung kopi di Daerah Dabo,” terang Hasbi
Diketahui sebelumnya, kata Hasbi, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban kedua pelaku yakni (Ap) Menderita kerugian sebesar 13 juta rupiah, dengan rincian kurang emas 8 gram dan cincin serta uang tunai sebesar 7 juta rupiah.
“Kedua pelaku yang diamankan mengaku uang hasil curian mereka telah digunakan untuk membeli Handphon dan sisanya di gunakan untuk bersenang-senang,”ujar Hasbi
Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya, Kata Hasbi, kedua nya terlebih dahulu mengamati target, jika sudah betul-betul aman dari pantauan warga dan pemilik rumah, disaat itulah mereka melakukan aksi nya.
” Tersangka pada pukul 18.30 WIB mengamati dilokasi kedai kopi di jalan Dewa Ruci Dabo, dan pada pukul 22.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel kedai kopi menggunakan linggis, dan menggondol barang milik korban berinisial (Ap),” ujar Hasbi Lubis
Atas berbuatannya, tersangka Jr dijerat dengan pasal 363 ayat (1) angka 3,5 jo pasal 56 ayat 1,2 jo pasal 480 ayat (1) K. U. H. Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
( juhari)