SilabusKepri.co.id, Jakarta | Pengacara Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diperboleh mengikuti proses rekontruksi pembunuhan brigadir J, yang digelar di kediaman FS di Kompleks Polri Duren Tiga Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Salatan. Namun.
“Kami sudah tiba pagi tadi, namun kami tidak dibolehkan ikut rekonstruksi, yang bisa ikut hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Dari pada kami menunggu disini lebih baik kami pulang,” ujar Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak diluar lokasi rekonstruksi kepada wartawan, Senin (30/8/2022).
Dikatakan Penasehat Hukum Brigadir J, pihaknhak sebagai pelapor justru tidak dibolehkan melihat secara langsung jalannya rekonstruksi. Menurutnya pelarangan itu termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality.
“Kami tidak bisa melihat proses rekonstruksi, oleh Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita,” tuturnya dikutip dari berbagai video yang berdar di VT.
Menanggapi hal itu, tambah Komarudin, pihanya dalam waktu dekat berencana bakal sampaikan ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam dan komisi III DPR. Dia menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi itu.
“Kami lebih baik pulang saja, tidak sesuai hukum acara, kami sangat kecewa.”cetusnya. Red