Silabuskepri.co.id | BATAM – Setelah mencuatnya pemberitaan penggunaan anggaran kerjasama publikasi yang sangat mencurigakan, atau yang diduga dimonopoli, bahkan terindikasi kuat terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) senilai kurang lebih Rp 9,3 miliar di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, ditemukan juga adanya penggunaan anggaran mencurigakan lainnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan data yang ditemukan diketahui, ada penggunaan anggaran pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan yang terjadi berulang-ulang, dengan nominal yang terbilang sangat besar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Untuk penggunaaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan pada Januari 2022 di Kecamatan Pangkalan Kerinci diketahui sebesar Rp 93.000.000,-.
Dilanjutkan lagi dengan penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di tahun yang sama senilai Rp 898.638.760,- Pengadaan Langsung (PL) pada Nopember 2022.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2023 anggaran yang sama, yakni anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan kembali muncul dengan nominal Rp
289.000.000,- Pengadaan Langsung (PL) pada Januari 2023.
Kembali lagi muncul penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya senilai 102.000.000,- ditambah dengan anggaran yang sama di bulan dan tahun yang sama, yakni pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya senilai Rp 8.637.320,-.
Berdasarkan data tersebut diketahui, bahwa penggunaan anggaran pemeliharaan rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci TA 2022/2023 saja, sudah menggunankan anggaran sekitar kurang lebih Rp 1.391.276.080,-.
Tidak sampai disitu, beberapa item dari penggunaan anggaran tersebut bahkan sangat patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai aturan.
Antara lain penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan senilai Rp 898.638.760,- pada Nopember 2022 yang diketahui dengan sistem Pengadaan Langsung (PL), dan juga anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan senilai Rp 289.000.000,- yang juga diketahui dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL) pada Januari 2023.
Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan, bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian, batas nilai pengadaan langsung sesuai dengan Perpres terbaru, Perpres 70 tahun 2012, adalah sebesar peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta.
Perihal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi kepada pejabat Camat Pangkalan Kerinci sebelumnya, yakni Faisal, SSTP, Rabu 23/10/3024, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan.
Namun sangat disayangkan sampai berita ini dimuat Faisal, SSTP, terlihat memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Sama halnya dengan Camat Pangkalan Kerinci saat ini Junaidi, SPd. Camat Pangkalan Kerinci yang menjadi sorotan karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga terkesan diam.
Sebagaimana camat pendahulunya
Junaidi, SPd, juga tidak merespon dan tidak bersedia memberikan sedikitpun tanggapan atas konfirmasi wartawan. Padahal untuk TA 2024 juga diketahui ada penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan.
Menanggapi hal ini aktivis antikorupsi yang juga Direktur Ekskutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang, SH, MH, meminta Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan Tahun Anggaran 2022/2023, di Kecamatan Pangkalan Kerinci tersebut.
“Saya Andar Situmorang, SH, MH, Direktur Ekskutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD), meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pelalawan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak wajar, di Kecamatan Pangkalan Kerinci.”
“Segera lakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait apabila benar ada penggunaan anggaran bernilai di atas 200 juta, yang mana pelaksanaannya menggunakan sistem Pengadaan Langsung,” jelasnya kepada wartawan, Jumat 1/11/2024.
Katanya lagi, “Karena jika hal tersebut benar adanya tentunya telah melanggar Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012,” pungkasnya.(Red/Tim)