Perda Retribusi Parkir Sudah Setahun di Sahkan, Penerapannya Tidak dilaksanakan

Silabuskepri.co.id , Batam — Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam No. 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Ranperda, dan DPRD Batam telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda pada Kamis (22/6/2017) lalu.

Di dalam Perda tersebut masyarakat Kota Batam yang memiliki kendaraan akan mendapat sejumlah keuntungan diantaranya adalah tidak dipungutnya biaya parkir bila pemilik kendaraan belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit.

Udin P. Sihaloho, S.H., mantan Sekretaris Pansus Ranperda tersebut mengatakan,” ketentuan terkena biaya parkir bisa setelah selama 15 menit memarkirkan kendaraannya. dan ini berlaku di semua tempat, baik di jalan umum maupun di kawasan mall yang melaksanakan parkir berlangganan. Untuk itu ia berharap pengelola mall dapat melaksanakan ketentuan tersebut bila Perda tersebut telah diberlakukan.” Ungkapnya pada awak media, Senin (3/7/17) lalu.

Hanya saja sampai saat ini belum diterapkan perda tersebut dikota batam, padahal sudah diputuskan dan juga ketuk palu pada Rapat Paripurna, Kamis (22/6/2017) lalu,

Uba ingan sigalingging anggota DPRD batam Fraksi Hanura, saat diminta tanggapannya mengatakan, Pemerintah kota Batam harus lebih maksimal dalam melaksanakan amanat perda tersebut, dikarenakan sesuai yang terlihat dilapangan tidak tersentuh sesuai semangat peraturan daerah ini, dan itu sangat disayangkan sekali, aturan time drop ini kan, semestinya kendaraan sebelum 15 menit, tidak perlu bayar retribusi parkir, akan tetapi faktanya sampai sekarang belum ditetapkan, bahkan disitu orang masuk udah bayar duluan” jelasnya kepada silabuskepri.co.id di sela sela menghadiri rapat paripurna ke 3 di gedung DPRD Batam, Senin (19/02/2018) di kantor DPRD kota Batam.

Uba menambahkan pengaturan parkir dilapangan, sama sekali belum terlihat bagus, dan ini menjadi PR tersendiri buat Pemko Batam agar serius memperbaiki sistim pengolahan parkir, dan juga membuat suatu terobosan trasparansi hak pengguna dalam pengolahan parkir di kota batam, “tutupnya.

Udin P. Sihaloho anggota DPRD batam komisi IV yang juga mantan sekretaris pansus tersebut, saat diminta tanggapan terkait belum di tetapkannya perda parkir tersebut menjelaskan bahwa perda terkait Time drop ini sudah selesai dan sudah final bahkan sudah disahkan.

” seharusnya kata Udin sudah dijalankan oleh penegak perda, dirinya mengaku pihaknya selaku lembaga legislatif sudah mengeluarkan dan menyalurkan bahkan mengesahkan perda tersebut melalui paripurna”, jelasnya

Udin menambahkan masalah ini adalah terkait pelayanan publik, dan menyangkut kepuasan masyarakat batam, pihaknya berharap pemko batam segera menjalankan perda tersebut, dan jangan seperti perda perda yang lain yang terkesan mandul,” pungkasnya saat ditemui silabuskepri.co.id dikantornya.

Ditempat terpisah wakil walikota batam Amsakar, saat diminta tanggapan terkait Perda parkir yang sudah ditetapkan tersebut yang sampai sekarang belum diterapkan mengatakan belum bisa berkomentar banyak sembari menyarankan awak media ke OPD terkait.

“Saya belum bisa jawab, coba di dalami ke skpd teknis,” katanya

Sampai berita ini di unggah Dinas Perhubungan Kota Batam belum dapat dikonfirmasi, Terkait belum diterapkannya Perda time drop parkir tersebut. (P.sib)

You might also like