Perkuat Regulasi Perumahan, DPRD Batam Dalami Ranperda PSU Bersama OPD

Silabuskepr.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kembali melanjutkan rangkaian pembahasan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (13/11/2025) siang. Rapat ini menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa rancangan regulasi tersebut tersusun secara komprehensif dan dapat menjawab berbagai persoalan PSU yang selama ini menjadi isu strategis di Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Haji Djoko Mulyono, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Ir. Suryanto, serta dihadiri oleh para anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan dari OPD teknis yang berkaitan erat dengan pengelolaan PSU, di antaranya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Bappeda, Satpol PP, hingga Badan Pertanahan. Kehadiran berbagai OPD ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan aturan yang berdampak langsung terhadap tata kelola hunian dan kawasan permukiman.

Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), Pansus juga telah menggelar rapat awal bersama Dinas Perkimtan dan Bagian Hukum Setdako Batam untuk membahas struktur dasar dan materi subtantif Ranperda. Pertemuan tersebut menjadi landasan bagi pembahasan lanjutan yang digelar hari ini.

Ketua Pansus, Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa fokus utama rapat koordinasi tersebut adalah menelaah secara mendalam berbagai aspek dalam Ranperda, mulai dari penyelarasan substansi draf dengan kebutuhan di lapangan, hingga aspek teknis perencanaan dan penganggaran. Ia menegaskan pentingnya masukan dari OPD terkait, mengingat penyelenggaraan PSU perumahan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD. Karena itu, penting bagi kami untuk memastikan setiap pasal dan ketentuan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Pertemuan hari ini bertujuan menghimpun masukan teknis dari OPD yang menangani langsung persoalan PSU,” ujar Djoko.

Djoko juga menyampaikan optimisme bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh OPD terkait serta koordinasi yang intensif, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penataan kawasan perumahan, memperjelas standar penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah, serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat penghuni perumahan di Kota Batam.

“Kami berharap semua proses berjalan lancar hingga selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. Ranperda ini akan menjadi payung hukum penting dalam memperbaiki tata kelola PSU di Batam,” tambahnya.

Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat-rapat berikutnya, termasuk pembahasan teknis dan harmonisasi antar-OPD untuk mematangkan regulasi sebelum dibawa ke tahap finalisasi.(*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like