Batam, Silabuskepri.co.id — Walikota Batam Muhammad Rudi membeberkan dirinya diperiksa lembaga anti rasuah (KPK) terkait penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Alasan saya menolak RZWP3K tersebut bahwa seluruh kota Batam tidak ada penambangan pasir laut dan bukan reklamasi pantai,” tegas Rudi kepada wartawan di Lobby Mapolresta Barelang usai diperiksa KPK selama 5 jam di lantai 3 Gedung Mapolresta Barelang. Jumat, (26/7/2019).
Atas penolakan dirinya. Peraturan Daerah (Perda) terancam batal disahkan.
“Saya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang isinya menolak Ranperda itu disahkan,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi. (P. Sib)