Lingga-Silabus Kepri.co.id,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang bersidang di Dabosingkep, Senin ( 4/12/2016 ) Kemaren malam, menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada Budi Reno nakhoda TB Cavalo dan Abdul Samad Nakhoda KM Riau Jaya, dalam kasus Tranfer BBM Ilegal.
Hukuman yang di berikan majelis Hakim ini, lebih ringan dari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, yang sebelumnya menuntut dengan 6 bulan kurungan terhadap kedua terdakwa.
Kedua nakhoda kapal tersebut, di vonis bersalah karena telah mentransfer BBM jenis solar tampa di lengkapi dokumen yang syah di perairan Alang Tiga, dengan menggunakan selang, dari TK Metro GT 2085, Ship to Ship (STS) di perairan Alang Tiga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kegiatan transfer BBM ilegal ini, berhasil di gagalkan oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Dabo Singkep, Selasa (13/9/16) bulan lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal KM Riau Jaya GT 17, TB Cavalo GT 185 kemudian TK Metro GT 2085 terlibat kegiatan transfer BBM ship to ship (STS).
Dari pengakuan nahkoda TB Cavalo ( Budi Reno ), mereka berlayar dari Dumai tujuan Jakarta membawa 4.000 ton CPO.
TB Cavalo rencananya melakukan transfer BBM illegal sebanyak 10 ton ke KM Riau Jaya GT 17 yang di nahkodai “Abdul Samad ” baru terlaksana 3 ton mereka sudah tertangkap tanggan patroli TNI Angkatan Laut. ( Ju/su)