Silabuskepri.co.id , Karimun — Aktivitas pengerukan pasir laut oleh koperasi Sekop Jaya di daerah prayon Kabupaten Karimun masih berlangsung. Selain tak kantongi Izin Kegiatan penambangan ini disinyalir melakukan pelanggaran ketentuan yang ada. Anehnya walaupun demikian pertambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya luput dari pengawasan Instansi terkait di Kabupaten Karimun.
Pantauan Silabuskepri.co.id, bersama dengan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Karimun dilapangan.
“aktivitas pertambangan atau pengerukan pasir laut oleh koperasi Sekop Jaya masih tetap berlangsung, Hal itu sangat menghawatirkan bagi kelangsungan ekosistim bawah laut bahkan akan berdampak pada kerusakan terhadap ekosistem laut sekitarnya, terutama terumbu karang menjadi rusak.
Selain itu, dampak sosial bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya sebagai sebagai nelayan sangat dirasakan oleh para nelayan. Tangkapan ikan para nelayan terus menunjukkan penurunan. Hal itu disebabkan aktivitas pengerukan pasir laut itu menyebabkan air laut menjadi keruh kekuningan. Limbah dari pasir laut tersebut tentunya sangat tidak baik bagi perkembangan habitat laut salah satunya ikan dan kepiting menjadi langka.
Salah satu LSM Perwakilan yang tergabung dalam Aliansi LSM Karimun, Ketua Gapenta Jhon Sijabat mengatakan, bahwa kegiatan tambang koperasi Sekop Jaya segera ditutup, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku, bahkan tidak menguntungkan terhadap daerah dan masyarakat sekitarnya.
Jhon menegaskan Dinas Pertambangan Provinsi kepulauan Riau diminta untuk mencabut surat izin Koperasi Sekop Jaya tersebut. dan berharap agar pihak Kepolisian dan KSOP Karimun untuk menghentikan aktivitas pertambangan pasir laut secara ilegal karena merusak lingkungan dan habitat laut lainnya.” tegasnya. (James N)