Batam, Silabuskepri.co.id. Adanya penolakan terhadap permohonan alokasi lahan untuk Kavling Siap Bangun (KSB) oleh BP Batam dikarenakan bayaknya persoalan KSB yang sedang ditangani pihak Kepolisian seperti masalah timpang tindih kepemilikan dan pengalokasian lahan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota 3 Deputy Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Batam, Dwianto Eko Winaryo saat mengadakan konfres dengan awak media tentang Potensi nilai investasi pengalokasian lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mencapai angka Rp7 triliun, Rabu 14 November 2028, dilantai 7 gedung BP Batam
“Kita tidak menolak tapi kita sedang hati hati akan pemberian alokasi ksb dikarenakan banyaknya permasalahan yang ditangani polda terkait ksb dan alokasi lahan,” ungkap Eko.
Lanjut Eko menjelaskan penolakan alokasi lahan untuk KSB bukan semata mata tidak menerima permohonan masyarakat Batam, akan tetapi pihak BP Batam sedang melakukan konsolidasi untuk melihat status kepemilikan lahan yang diajukan untuk menghindari adanya timpang tindih kepemilikan.
BP Batam juga berharap masyarakat untuk sabar menunggu langkah langkah solusi dari BP Batam yang dipastikan tidak merugikan masyarakat.
“Untuk sementara kita tolak dulu, kita konsolidasi dulu untuk melihat izinnya dan syarat syaratnya. Dari data konsolidasi itu kita akan melakukan langkah langkah selanjutnya, yang pastinya langkah langkah tersebut tidak merugikan masyarakat dan akan memberikan solusi ,” katanya.
Sementara itu saat ditanya terkait apakah BP Batam masih memberikan lahan jika nantinya masyarakat memohon lahan untuk dijadikan KSB, Eko menyatakan pihaknya akan tetap menerima akan tetapi harus dilihat akan status lahan tersebut.
Eko berharap dengan data konsolidasi BP Batam bisa dengan cepat mendata dan memberikan legalitas alokasi KSB kepada seluruh pemiliknya di kota Batam. (P.Sib)