SILABUSKEPRI.CO.ID, BATAM — Presiden Berlian Akhmad Rosano meminta secara bijak kepada Penegak Hukum agar membebaskan Amat Tantoso dari jeratan hukum, karena apa yang di lakukan Amat Tantoso benar dalam menjaga marwah dirinya sebagai ketua Valas Indonesia dan juga sebagai Tokoh Etnis di Batam.
“Penikaman yang dilakukan Amat akibat perkelahian yang tidak di sengaja akibat utang piutang, wajar jika amat Tantoso marah besar karena Kevin Hong berutang yang sangat besar. Disamping Kevin Hong selalu berjanji jika ditagih selalu ingkar janji. Wajar Amat Tantoso marah,” tutur Akhmad Rosano yang juga Presiden LSM Berlian ini kepada Silabuskepri.co.id, diseputaran Batam Center. Selasa, (15/4/2019).
Dengan segala yang dimiliki Amat Tantoso, bisa saja menghabisi Kevin Hong dengan berbagai cara untuk menghilangkan jejak. Beliau gak perlu dengan tangan dia sendiri, bisa saja menyuruh anak buahnya atau siapa untuk menagih. Tapi karena Amat Tantoso merasa dia laki-laki makanya dia sendiri turun tangan untuk menagih utangnya pada Kevin Hong.
“Presiden Berlian mengatakan bahwa wajar saja itu terjadi karena situasi di lapangan yang sama-sama emosi, Beliau Gentlemet. Setelah dilakukan penikaman, dia langsung menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian,” tutur Akhmad.
Lebih-lanjut kata Presiden Berlian, Kevin Hong diduga merupakan salah-satu jaringan mafia transaksi pencucian uang di Bank Singapura dan Bank Malaysia dari perjudian dan narkoba jaringan internasional.
“Kita semua tau hukum itu harus di tegakkan bagi siapa saja yang berlawanan dan melanggar hukum, tapi penegak hukum juga harus jeli melihat kasus ini, karena tidak mungkin ada asap tanpa api, mengingat Amat Tantoso juga punya pekerjaan yang skala Nasional untuk ekonomi di Indonesia,” kata Rosano.
Amat Tantoso dinilai sudah membuka tabir siapa sebenarnya Kevin hong.Sebagai Presiden Berlian dan juga sebagai Ketua Umum DPP LSM SUARA RAKYAT KEADILAN meminta kepada pihak Kepolisian untuk membebaskan Amat Tantoso dari segala tuduhan dan perbuatan yang dia lakukan.
“Informasi yang masuk ke kami bahwa Kevin Hong merupakan WNA yang tinggal dari hotel ke hotel di Batam, bahkan long-stay di Batam. Menurut pendapat saya Kevin Hong harus di awasi secara ketat terkait apa yang di kerjakan di Batam, dan Kepolisian membebaskan Amat Tantoso dari segala tuduhan atas perbuatannya,” tutup Rosano.
Sebelumnya, saat Konferensi Pers. Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menyatakan tindakan penusukan yang dilakukan Amat Tantoso adalah pembuatan tindakan penganiayaan berat kepada Kevin Hong warga negara Malaysia di salah satu rumah makan di kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam pada Rabu Malam, (10/4). Amat Tantoso dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Pino Siburian)