Silabuskepri.co.id, Batam — Untuk yang kedua kalinya anggota DPRD Batam menggelar Rapat paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban pansus perobahan tiga peraturan DPRD dan Ranperda PKL, Senin (12/2/18) digedung DPRD Batam.
Rapat ini diadakan untuk menyampaikan laporan Pansus pembahasan perubahan tiga peraturan DPRD nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib dan sekaligus pengambilan keputusan. dan juga Penjelasan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) penataan dan pemberdayaan PK5 (pedagang kaki lima) oleh anggota pengusul.
Dalam rapat kali ini, Jumlah anggota DPRD batam yang hadir berjumlah 34 orang dari jumlah secara fisik 50 orang. Maka rapat paripurna terkait Ranperda dan tatib dinyantaan Sah,” ucap ketua rapat .
Laporan pansus sendiri dibacakan langsung oleh ketua pansus, Idres Madri dan seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui perubahan peraturan tata tertib DPRD tersebut. Kemudian dilanjutkan pembahasan peraturan PKL yang langsung dibacakan oleh Erizal st, selaku ketua pengusung.
Nantinya laporan pansus ini akan diserahkan kepada walikota batam Muhammad Rudi. Untuk memberikan tanggapan dan keputusannya pada tanggal 19 Februari 2018 nanti terkait Ranperda tersebut. (P.Sib)