Pilot Malindo Air Pemilik Sabu 1,9 Gram divonis 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Hadapi Gugatan ?

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam — Luar Biasa..!!!! Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Sahwan, dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Rabu (6/6/18)

Ahmad Sahwan warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai Pilot Malindo Air, secara fakta memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1,9 gram yang diamankan BNN di bandara hang nadim Batam beberapa waktu lalu.

banner 336x280

Tuntutan super ringan JPU Kejari Batam yakni 9 bulan penjara menjadi polemik dikalangan masyarakat kota batam, meminta kepada Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan Hukum yang seadil adilnya kepada terdakwa pemilik Narkoba 1,9 Gram itu.

Hanya saja putusan yang diberikan oleh PN batam yakni 8 bulan penjara. terkesan lari dari harapan masyarakat batam dan juga pada wacana Presiden RI Joko Widodo yang bekerja keras membuat terobosan terobosan untuk memberantas Narkoba dari wilayah indonesia.

“terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkoba jenis sabu dan di Hukum 8 bulan penjara” kata majelis hakim dalam persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Juhrin Pasaribu SH. mengaku bahwa hukuman yang yang diberikan kepada terdakwa sudah pas, pasalnya terdakwa hanya sebatas korban, dan juga barang bukti sabu sebanyak 1,9 gram yang dilimpahkan BNN adalah salah.

Menurutnya, Barang Bukti tersebut bisa mencapai angka 1,9 gram dikarenakan bersama plastiknya.

“Hukuman yang diberikan Majelis Hakim sudah pas, dan masalah BB 1,9 gram itu salah, yang benar adalah 1,9 gram beserta Plastiknya” katanya kepada awak media setelah selesai mengikuti sidang putusan di Ruang Sidang Utama PN Batam.

Juhrin Pasaribu pun mengaku siap akan gugatan dari pihak manapun terkait Putusan Majelis Hakim kepada Kliennya.

“kita siap jika ada gugatan dari manapun,” ucapnya kepada silabuskepri.co.id. (Tim)

banner 336x280