PLN Batam Respons Surat Konfirmasi PJS, Tegaskan Laporan Dugaan Penyimpangan Sudah Diajukan ke APH

Silabuskepri.co.id | Batam – Manajemen PT PLN Batam melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Samsul Bahri memberikan atensi terhadap surat konfirmasi yang dilayangkan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam. Surat tersebut sebelumnya mempertanyakan keseriusan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, yang pernah berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan di tubuh PLN Batam.

Dalam pertemuan bersama tim media PJS Kota Batam, Rabu sore (1/10/2025) di Kantor PLN Batam Center, Samsul menegaskan bahwa PLN Batam sudah mengambil langkah konkret.

“PLN Batam telah membuat laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam sewa mesin 25 Mega di Sekupang. Proses sedang berjalan, kita tunggu saja. Dalam 1 sampai 2 minggu ke depan kita akan tahu hasilnya,” ujar Samsul Bahri.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Barelang, Kejari Batam, atau Polda Kepri, Samsul enggan menyebut secara detail.

“Untuk instansinya biar kita tunggu hasilnya saja. Proses sudah berjalan, mari kita hormati,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai bentuk dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, Samsul juga tidak memberikan keterangan rinci. Ia menekankan bahwa PLN Batam tetap konsisten menunggu proses hukum.

“Kalau nanti ada pelanggaran hukum yang terbukti, maka akan kita sampaikan secara terbuka. Untuk sekarang, kita serahkan dulu pada proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan kontrak sewa mesin PLN Batam dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi penting:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Artinya, setiap penggunaan dana BUMN/BUMD (termasuk PLN Batam) wajib terbuka dan akuntabel.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 34: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Jika terbukti, pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pasal 6 huruf a: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Artinya, jika ada indikasi kuat kerugian keuangan negara di PLN Batam, kasus ini dapat ditarik ke ranah KPK.

Pernyataan Sekper PLN Batam ini sekaligus menjadi ujian terhadap janji reformasi yang pernah dilontarkan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo. Publik menunggu konsistensi manajemen dalam menindak dugaan praktik mark-up, penyimpangan kontrak, maupun indikasi korupsi yang merugikan masyarakat Batam.

Dengan dasar hukum yang jelas, laporan ke aparat penegak hukum bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab PLN Batam sebagai perusahaan negara agar pengelolaan listrik benar-benar bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(redaksi)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like