Silabuskepri.co.id | Bintan – Untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif dan sesuai kebutuhan, DPRD Bintan mengadakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut digelar pada Senin (14/10/2024) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa agenda utama adalah penyampaian Ranperda terkait perubahan ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai pembentukan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Selain itu, rapat juga membahas pembentukan Panitia Khusus untuk Peraturan DPRD tentang tata tertib serta perubahan perangkat daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pasal 66 ayat 1 menetapkan bahwa BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ayat 2 pasal tersebut juga menyatakan bahwa pembentukan BRIDA dapat digabungkan dengan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan atau penelitian dan pengembangan di tingkat daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan kajian untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bintan. Hasil kajian ini mengarah pada rencana kelembagaan yang akan dibentuk dan tetap terintegrasi dengan fungsi perencanaan,” jelas Ahdi Muqsith.
Bidang Penelitian dan Pengembangan yang ada di Bapelitbang Bintan nantinya akan berubah menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Transformasi ini akan menghasilkan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), yang berada di bawah langsung pengawasan Bupati Bintan. Bapperida bertugas membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, kajian, penerapan, serta inovasi di daerah secara holistik dan berkelanjutan.
Plt. Bupati juga menambahkan bahwa pembentukan Bapperida bertujuan untuk mendorong penemuan, terobosan, dan inovasi baru dalam ilmu pengetahuan melalui penelitian dan pengembangan, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan daya saing. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kondisi iklim daerah.
Ia yakin bahwa perubahan nomenklatur dari Bapelitbang menjadi Bapperida tidak akan memengaruhi kinerja perangkat daerah, melainkan justru merevitalisasi fungsinya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan inovasi dan terobosan baru dalam mengatasi berbagai isu strategis dan masalah yang dihadapi masyarakat Bintan.(*)