Polda Kepri Amankan 20,8 kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Foto : Konfrensi Pers Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau

SilabusKepri.co.id, Batam | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pria inisial Z (40), tersangka penyelundup Narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari tangan tersangka, Tim Polda Kepri berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu sebanyak 20,898 kg (hampir mencapai 21 kilogram) di perairan Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin (21/03/2022) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Goldenhardt mengatakan, pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari warga. Lalu, pihaknya melakukan observasi dan menemukan sebuah boat yang mencurigakan di perairan Jembatan 1 Barelang.

“Lalu Tim melakukan pengejaran untuk menghentikan boat yang dikemudikan Z. Tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tersangka Z tidak mau berhenti dan berupaya melarikan diri dengan melompat ke air,” ucap Kombes Pol Goldenhardt dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Rabu (30/03/2022).

Goldenhardt mengatakan, tak berselang lama, tersangka Z berhasil diamankan bersama boat miliknya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 tas berisi bungkusan teh merk Guanyinwang berisi Shabu dengan berat keseluruhan 20,898 kg.

“Tersangka Z mengaku disuruh oleh tersangka lain inisial RS untuk melakukan transaksi di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia dengan orang yang tidak dikenal Z. Tersangka Z diupah sebesar Rp 2 juta per kilogram untuk membawa Shabu tersebut ke Indonesia,” tuturnya.

Akan tetapi kata Goldenhardt, pihaknya masih berupaya mencari pelaku RS serta melakukan pendalaman terhadap jaringan lainnya. Hal ini kata Goldenhardt, menandakan bahwa wilayah perairan Kepri masih menjadi primadona untuk penyelundupan narkoba.

“Sementara untuk tersangka Z, dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, menyampaikan bahwa tersangka Z merupakan pengguna/pemakai narkotika selama 4 tahun terakhir.

Ia kemudian memaparkan hasil capaian pengungkapan kasus narkoba bekerjasama dengan jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang terhitung sejak Januari hingga Maret 2022.

“Tiga bulan terakhir, Direktorat Narkoba Polda Kepri bersama jajaran Polresta Barelang telah melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja. 58.308,34 gram sabu, 9,3 kg ganja dan 337 butir ekstasi dengan jumlah tersangka 145 orang,” paparnya. (SOP).

You might also like