Silabuskepri.co.id | Karo – Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7/2024) malam.
Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB dan berjalan lancar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa dalam rekonstruksi ini, sebanyak 57 adegan diperankan oleh ketiga tersangka.
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan bahwa tiga tersangka, bersama lebih dari 15 saksi dan peran pengganti, turut hadir selama rekonstruksi. Peristiwa pembakaran ini menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
“Rekonstruksi yang digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bertujuan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi dan tersangka,” jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menambahkan bahwa tiga orang telah ditangkap dalam kasus pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut.
Ketiga tersangka berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut.
“Rekonstruksi tersebut salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan tersangka atau pengetahuan saksi,” terang Hadi.
Sebanyak 100 personel dari berbagai satuan, termasuk pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, dilibatkan dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karo atas dukungan dan ketertiban selama rekonstruksi berlangsung.
“Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar dari siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkas Hadi. (*)