Penggunaan Teknologi Informasi Upaya Pencegahan Korupsi Pada Sektor Pendidikan di Indonesia

Foto : Ilustrasi

Penulis: Jihan Nuramalina, Mahasiswi semester 3 Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Korupsi masih menjadi isu yang hangat untuk diperbincangkan, korupsi telah menyebar ke berbagai bidang kehidupan dan telah berlangsung lama. Jumlah kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2021 melonjak dari tahun sebelumnya. Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 209 kasus dari yang sebelumnya berjumlah 169 kasus, namun bukan tidak mungkin untuk menghilangkan korupsi.

Hanya saja, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pada dasarnya sebuah perubahan besar tak dapat selesai dalam jangka waktu yang singkat. Cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan memanfaatkan teknologi dan memberikan pendidikan moral dalam upaya mencegah korupsi di kehidupan bermasyarakat.

Sayangnya, tingginya tingkat pendidikan seseorang tidak menjamin ketiadaan tindak korupsi pada lingkungan kerjanya. Laode M. Syarif, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015—2019 mengatakan bahwa hasil riset dari data KPK menunjukkan bahwa sekitar 86% pelaku korupsi Indonesia dari tahun 2004—2015 dilihat dari sudut pandang koruptor sebanyak 1.298 orang adalah lulusan perguruan tinggi.

Bahkan, lulusan tersebut didominasi oleh orang-orang yang berlatar pendidikan Magister (S2). Oleh karena itu, maraknya tindakan korupsi yang merajalela di sektor pendidikan membuat para pelajar diharapkan dapat turut ikut serta berperan dalam menuntaskan masalah korupsi.

Sebab, anak muda juga merupakan pondasi utama kokohnya suatu negara karena mereka pula yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa mendatang. Penanaman nilai-nilai pendidikan karakter menjadi hal kecil yang mampu kita lakukan untuk mencegah korupsi. Kita perlu menanamkan pemikiran yang kritis terhadap apa pun dan memiliki pegangan kuat. Maka dari itu, kita juga bertanggung jawab untuk menanamkan sifat anti korupsi kepada generasi muda sedini mungkin.

Praktik Korupsi di Sektor Pendidikan

Baru-baru ini, KPK mencurigai adanya korupsi aliran dana dalam pengadaan dan pengembangan lahan yang dilakukan oleh kepala SMKN 7 Tangerang Selatan. Selain itu, aliran dana BOS sering disalahgunakan oleh pemangku kepentingan sekolah. Salah satu contoh kasus ini adalah penyalahgunaan anggaran dana BOS selama 4 tahun sebesar 839 juta rupiah di SMPN 1 Reok, Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan bendaharanya. Dua kasus korupsi terbaru tersebut menunjukkan bahwa tingginya strata pendidikan seseorang tidak dapat menjamin integritas yang dimilikinya.

Upaya Preventif Korupsi di Lingkungan Masyarakat dengan Pemanfaatan Teknologi
Tingginya jumlah korupsi dapat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas hidup (akses terhadap infrastruktur dan fasilitas kesehatan), pendidikan, terlebih pula terhadap hukum dan supremasi hukum.

Kehadiran korupsi ini dapat menghambat perkembangan ekonomi dan berdampak pada operasi bisnis, investasi, dan pekerjaan, serta mengurangi efektivitas perpajakan dan berbagai program bantuan keuangan. Dalam rangka pencegahan akan tindakan korupsi, pemerintah harus membuat dan menerapkan berbagai aturan dan kebijakan.

Salah satunya adalah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Peraturan tersebut merinci langkah-langkah pembasmian korupsi yang mencakup enam bidang strategi dan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010—2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011.

Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan pemberantasan korupsi juga harus diterapkan secara tegas di era modern ini dengan implementasi teknologi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi alat yang sangat berguna dalam memerangi korupsi. Media sosial berbasis TIK telah menambahkan dimensi baru dalam perang melawan korupsi, karena informasi seperti gambar viral dan video jurnalis dapat ditemukan di seluruh dunia dalam hitungan menit. Ini dapat digunakan sebagai bukti korupsi.

TIK membantu dalam banyak hal dalam memerangi korupsi, terutama dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam kegiatan anti korupsi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memungkinkan warga negara dan pemangku kepentingan masyarakat sipil untuk menggunakan data besar dengan cara yang dapat berkontribusi pada perubahan dan reformasi yang ditargetkan, dengan tren dan pola yang terkait dengan melakukan perang melawan korupsi.

Jika masyarakat menemukan tanda-tanda korupsi di lingkungan sekolah, mereka dapat menyampaikan pengaduan atau pengaduan melalui website dan aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) yang dibuat oleh KPK. Keberadaan JAGA merupakan bentuk implementasi e-government dari UU No 1. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Situs dan aplikasi ini dirancang agar masyarakat dapat menemukan data-data terkait pelayanan publik, seperti bidang pendidikan. Oleh karena itu, jika ada ketidaksesuaian data yang disampaikan, masyarakat dapat segera melaporkannya.

Masyarakat pun diharapkan turut berperan dalam menggunakan media sosial mereka untuk memerangi korupsi. Penggunaan dapat dilakukan dengan membuat konten pendidikan interaktif mengenai pencegahan dan bahaya praktik korupsi. Konten berupa foto, video, artikel yang ditujukan untuk umum khususnya pelajar. Dengan mengkritik tindak pidana korupsi, masyarakat juga dapat menulis artikel di blog atau mengirimkan artikelnya ke portal berita.

Tidak hanya beberapa konten, masyarakat juga dapat menyelenggarakan kampanye online terkait protes untuk mengusut kasus korupsi. Kampanye online telah diselenggarakan oleh Indonesian Corruption Watch sejak tahun 2016 di platform Twitter dengan menggunakan sejumlah tagar seperti #GuruAntiKorupsi. Masyarakat dapat membuat petisi atau kampanye online hanya dengan memulai gerakan hashtag dan mengundang orang lain untuk mendukung petisi tersebut. Berbagai media dapat digunakan untuk kampanye online antara lain change.org, Twitter, Instagram, YouTube dan lain-lain.(*)

You might also like