Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas cut and fill yang berlangsung di kawasan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) Wilayah Barat, Kota Batam, kembali memantik perhatian publik. Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Wahyu Agung, perusahaan asal Surabaya, diduga tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pekerjaan, termasuk aspek keselamatan kerja dan pengendalian lingkungan.
Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan aktivitas alat berat dan deretan dump truck yang lalu-lalang keluar masuk lokasi tanpa pengendalian debu yang memadai. Debu tebal tampak mengepul di sepanjang jalur utama proyek dan menyelimuti akses jalan di sekitar lokasi. Akibatnya, pengendara roda dua maupun roda empat kesulitan melintas karena jarak pandang terganggu dan udara terasa sesak oleh debu yang beterbangan.
Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya kecelakaan dan risiko kesehatan, terutama bagi pengendara serta masyarakat yang tinggal di sekitar area kegiatan.
“Setiap kali truk lewat, debunya luar biasa tebal. Pandangan kabur, jalan jadi licin. Harusnya ada penyiraman jalan rutin biar tidak berbahaya,” keluh seorang warga yang kerap melintas di kawasan itu, kepada awak media, Jumat (31/10/2025).
Dikonfirmasi terpisah, seorang pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan, bernama Andreas, menyebut bahwa kegiatan cut and fill tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen perizinan kepada awak media, ia enggan menunjukkan bukti tertulis dan hanya menjawab singkat.
“Kegiatannya sudah ada izinnya kok,” ujar Andreas tanpa memberikan keterangan lanjutan.
Sementara salah seorang petugas yang bekerja di lokasi justru mengarahkan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BAKAMLA RI Wilayah Barat.
“Kalau soal izin, silakan ke kantor BAKAMLA Sekupang. Temui Pak Sarma Angga, beliau yang bisa menjelaskan lebih detail,” ujar petugas tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan cut and fill berlangsung tanpa prosedur keselamatan kerja yang jelas. Tidak tampak adanya penyiraman jalan untuk meredam debu, rambu pengamanan kerja, maupun alat pelindung diri (APD) yang digunakan pekerja di lokasi.
Hal tersebut diduga melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mewajibkan setiap pelaksana proyek menjamin keamanan dan kesehatan pekerja serta masyarakat di sekitar area kerja.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan cut and fill wajib menerapkan pengendalian debu, pengelolaan material timbunan, dan pencegahan pencemaran udara serta tanah.
Jika benar proyek ini dilakukan tanpa prosedur lingkungan yang memadai, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip Good Environmental Governance yang menjadi tanggung jawab moral dan hukum instansi pemerintah di lokasi tersebut.
Kawasan Barelang, tempat aktivitas cut and fill ini berlangsung, dikenal sebagai jalur utama menuju kawasan wisata unggulan Batam. Keberadaan proyek dengan polusi debu tebal dan kondisi jalan yang tidak terawat berpotensi menciptakan citra buruk bagi wisatawan domestik maupun mancanegara (wisman).
Sebagai kota industri dan destinasi pariwisata internasional, Batam seharusnya menerapkan standar tinggi dalam pengelolaan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan turun tangan untuk meninjau kembali kegiatan tersebut, memastikan tidak ada penyimpangan izin maupun kelalaian prosedural yang dapat mencoreng nama baik daerah.
“Daerah Barelang itu pintu wisata Batam. Kalau pengunjung disambut dengan jalan berdebu dan proyek semrawut, jelas menurunkan citra kita sebagai kota tujuan wisata,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Barelang menyoroti persoalan ini.
Menunggu Klarifikasi Resmi BAKAMLA RI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAKAMLA RI Wilayah Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan cut and fill di area tersebut. Awak media masih menunggu konfirmasi dari pejabat yang disebut, Sarma Angga, guna memastikan status perizinan, bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, serta langkah pengawasan internal yang dilakukan.
Publik menaruh harapan besar agar BAKAMLA RI sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan di bidang keamanan laut, juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, agar setiap kegiatan yang berlangsung di bawah pengawasannya tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
(TIM PJS)