Silabuskepri.co.id, Batam –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) parkir batam tentang aturan drop aut yang tertuang dalam pasal pasal 20 ayat D, Pasal ini menyebutkan tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir selama 15 menit.
Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir ini sudah rampung dan disetujui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Peraturan ini juga sudah berlaku pasalnya sudah ditandatangani Nurdin sejak (23/4/2018) lalu. hal ini jelas bahwa parkir drop out selama 15 menit tak perlu membayar.
Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho belum lama ini menjelaskan bahwa kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke Mall, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar retribusi parkir.
“Dalam pembahasan ini kita mengundang pihak swasta pengelola parkir dan mereka setuju,” Jelas Udin.
Hanya saja disisi lain pernyataan anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan dari Partai Nasdem terkesan tidak setuju akan aturan tersebut. dalam pernyataannya Amintas menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah khususnya dari partai Nasdem mengusulkan jangan sampai 15 menit, alasannya untuk tidak mengurangi potensi pendapatan pajak parkir.
Amintas juga mengatakan bahwa “aturan drop out tidak di Evaluasi oleh Gubernur Kepri, dirinya meminta kepada Anggota DPRD lainnya untuk menyamakan presepsi untuk 5 sampai 10 menit, dan jangan sampai 15 menit karena terlalu lama Waktunya.”tegasnya.
Muhammad Jeffry K Simajuntak, SE,MM yang juga anggota Komisi III bidang pembagunan, sarana prasarana dan lingkungan hidup menjelaskan bahwa, “Pansus itu dibentuk sesuai dengan aturan dan peraturan, bukan pribadi. Semua Fraksi Fraksi dan Anggota DPRD sudah hadir dalam rapat jauh jauh hari dan sudah melakukan pembahasan tahap demi tahapan, dari dinas perhubungan, dinas pendapatan dan juga para pelaku usaha parkir, dan semuanya setuju, tidak ada penolakan”.pungkasnya kepada Silabuskepri.co.id Rabu 5 September 2018.
Terkait pernyataan Amintas Tambunan yang juga satu Komisinya di DPRD Batam yang terkesan tidak setuju aturan Drop Out 15 menit, Jeffry menilai bahwa itu adalah pernyataan seorang oknum DPRD, dan jikalau itu tidak setuju, kenapa tidak menyampaikan kepada Fraksinya.” Ujar Jeffry..
Jefrry Menambahkan bahwa Sebagai Anggota DPRD Batam Pihaknya tetap Pro akan Nasib Rakyat, pasalnya pihaknya tidak terima melihat Rakyat membayar Parkir yang hanya datang mengantar Anak dan juga barangnya kesuatu tempat seperti Mall dan Pasar.
“semua Fraksi setuju, Jika ada yang tidak setuju, perlu dipertanyakan, apakah membela rakyat apa pengusaha.” Tutupnya. (P.sib)