SILABUSKEPRI.CO.ID,KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna pengesahan APBD-P tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,4 Triliun setelah melalui pembahasan yang alot, pada Senin (26/8/2019). Pengesahan APBD-P itu ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan pimpinan DPRD Karimun.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan bahwa dengan disahkannya RAPBD menjadi APBD Perubahan dan menjadi Peraturan daerah maka program yang telah disusun dan direncanakan akan dapat segera dilaksanakan dan dapat dikerjakan tepat waktu.
“Bahkan dapat mewujudkan tertib administrasi pada semua bidang yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap komitmen bersama menciptakan kemajuan Kabupaten Karimun,”Kata Rafiq
Dia juga menagatakan bahwa saran, komentar, tanggapan dan rekomendasi dewan yang telah disampaikan akan menjadi catatan dalam melaksanakan tugas terutama dalam menggunakan APBD-P yang telah ditetapkan sebesar sebesar Rp 1.428.831.828.822,03. Dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 1.402.560.628.118 dan belanja daerah Rp 1.428.831.828.822,03.
Meskipun melalui proses pembahasan yang alot dan sangat melelahkan, alhamdulillah APBD Perubahan Kabupaten Karimun tahun 2019 dapat disahkan.
“terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang sudah berlelah dalam proses pembahasan yang cukup alot.”Tutupnya (F01)