Silabuskepri.co.id | Jakarta – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam penyampaian pandangan pada Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam mendorong pengesahan RUU tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli.
Ia menekankan bahwa konsep Decent Work for Domestic Workers menjadi landasan penting dalam RUU ini. Menurutnya, pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak-hak dasar yang layak, seperti upah yang adil, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sepakat bahwa pekerja rumah tangga harus memiliki status sebagai pekerja formal yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus, terutama karena hubungan kerja yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Selain itu, latar belakang pengguna jasa pekerja rumah tangga yang beragam—dari kelompok ekonomi bawah hingga atas—menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan regulasi yang adil dan komprehensif.
RUU PPRT, lanjutnya, mengatur secara rinci mulai dari definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Regulasi ini juga mengatur perjanjian kerja, skema penempatan, serta hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja.
Tak hanya itu, RUU ini turut mencakup pengaturan terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), penyelenggaraan pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga sistem pembinaan dan pengawasan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah untuk mufakat tetap menjadi prioritas, dengan melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT/RW sebagai mediator awal sebelum menempuh jalur formal.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini. Kami berharap pembahasan dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” pungkasnya.