Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E., M.A.P., didampingi oleh Wakil Ketua I, Holman, S.E., dan Wakil Ketua II, Dodi Martian, S.Hut., M.M., serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD dari berbagai unsur fraksi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, S.Sos., bersama Wakil Bupati, Yevri Sudianto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran. Keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif ini menunjukkan sinergi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan pengesahan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar evaluasi dan acuan penyusunan kebijakan anggaran di tahun berikutnya.