DPMD Bengkulu Selatan Meminta Kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Untuk Menyusun Program Legislasi
Silabuskepri.co.id, Bengkulu Selatan| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD ) Bengkulu Selatan meminta kepada Pemerintah Desa(Pemdes)untuk menyusun program Legislasi secara umum bisa diartikan untuk menyusun atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan yang menjadi dasar hukum dalam bertindak.
Kepala DPMD Bengkulu Selatan Herman Sunarya,SH.MH menyampaikan penyusunan Legislasi ini harus dikeluarkan paling lambat akhir 2024,sehingga pada Januari 2025 semuanya sudah selesai karena hal ini wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa(Kepala Desa atau Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa(BPD).
“Sehingga nantinya,produk – produk hukum yang dibuat bisa dilaksanakan pada tahun 2025,Intinya untuk mendapatkan payung hukum dalam melaksanakan bebepaa kegaiatan didalam desa,yang penting terkait dengan prodak hukum seperti Peraturan Desa(Perdes) hewan ternak,Perdes Adat Istiadat,predes penetapan APBDes.Semuanya itu kita harapkan semuanya sudah ada drafnya,”papar Herman diruangannya Selasa (01/10).
Yang jelas Perdes ini nantinya akan digunakan untuk mengatur kegiatan yang dilakukan didalam suatu Pemerintahan Desa.Masih banyak lagi produk hukum yang bisa dibuat seperti Perdes pengelolaan wisata bagi Desanya yang mempunyai lokasi wisata,karena tanpa adanya aturan semuanya tidak akan berjalan dengan baik.
Bahkan ada yang tidak kalah pentingnya,dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa,yang sebelumnya hanya 6 tahun dan saat ini menjadi 8 tahun artinya ada penambahan masa jabatan selama 2 tahun sesuai dengan Undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa perubahan dari pada undang – undang nomor 6 tahun 2014 diwajibkan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan artinya harus ada perubahan RPJMDes.
Yang selama ini hanya 6 tahun satu periode,saat ini harus dibuatkan 8 tahun satu periode.Sebaiknya Haris segera dilakukan Musyawarah Desa(Musdes) agar pada tahun 2025 Pemerintah Desa tinggal menjalankan program yang ada di RPJMDes tersebut.
“Yang mana kita ketahui Pimilihan Kepala Desa(Pilkades)yang pertama diikuti oleh 127 desa dan 15 desa ditahun 2023,mereka Haris membuat RPJMDes sampai habis masa jabatan bukan selama 6 tahun tetapi 8 tahun.Artinya sebelum perpanjangan ada 2 tahun yang kosong RPJMDesnya,”pungkas Herman. (EP)