Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan — Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM), Selasa (26/5/2026).
Penyaluran bantuan yang berlangsung di Kantor Desa Jeranglah Tinggi tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Johan Supriyadi, S.H., dengan didampingi unsur pemerintah kecamatan serta aparat keamanan setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Manna, H. Hadi Saputra, S.K.M., Kapolsek Manna Edo Ardo, S.H., Bhabinkamtibmas A.M. Sidabutar, serta perwakilan Kodim Bengkulu Selatan melalui Babinsa, Wage.
Kehadiran unsur kecamatan, kepolisian dan TNI dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, transparan, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam penyaluran tersebut, setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sesuai keputusan dan kemampuan anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi.
BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat desa yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan paling mendasar, seperti bahan pangan, kebutuhan kesehatan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Mengacu Ketentuan Dana Desa Tahun 2026
Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. PMK Nomor 7 Tahun 2026 berlaku sejak 12 Februari 2026, sedangkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 berlaku sejak 30 Desember 2025.
Dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa pada 2026 salah satunya difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa. Bantuan tersebut diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat, berdasarkan keputusan Musyawarah Desa. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pembayaran BLT Desa secara sekaligus paling banyak dilakukan untuk tiga bulan.
Selain itu, penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Apabila data pemerintah belum tersedia, pemerintah desa dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria, seperti keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun atau disabilitas, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), rumah tangga lanjut usia tunggal, maupun perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Pjs Kades: Gunakan untuk Kebutuhan yang Paling Mendesak
Pjs Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Johan Supriyadi, S.H., berharap bantuan yang disalurkan dapat benar-benar dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat penerima.
Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah desa bukan sekadar penyaluran anggaran, melainkan bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan dukungan untuk mempertahankan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang benar-benar mendasar dan mendesak. Semoga BLT Dana Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Jeranglah Tinggi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa berupaya menjalankan penyaluran bantuan secara terbuka dan bertanggung jawab, sehingga manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bagi sebagian warga, bantuan tunai tersebut memiliki arti penting, terlebih di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan. Meskipun nilainya terbatas, BLT Dana Desa diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok serta mengurangi tekanan ekonomi keluarga.
Penyaluran Berjalan Tertib dan Aman
Selama proses pembagian berlangsung, kegiatan berjalan dalam suasana tertib, aman dan lancar. Para penerima manfaat hadir di kantor desa untuk menerima bantuan sesuai mekanisme yang telah disiapkan oleh pemerintah desa.
Pendampingan dari unsur kecamatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga menjadi wujud sinergi dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial di tingkat desa agar pelaksanaannya berlangsung kondusif serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi berharap program BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan perhatian dan dukungan ekonomi.
Melalui pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran, pemerintah desa diharapkan tidak hanya menjalankan kewajiban administrasi, tetapi juga hadir memberikan perlindungan sosial bagi warga yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ferry)