Rekrutmen KPPS Pilkada 2024: KPU Sumut Siapkan 176.561 Petugas di 33 Kabupaten/Kota

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan. (Dok. Istimewa)

Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka perekrutan 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Proses rekrutmen ini dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Informasi itu disampaikan oleh anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, pada Rabu (18/9/2024).

Robby menekankan pentingnya profesionalisme dalam perekrutan KPPS di tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami mendorong 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan PPK untuk merekrut KPPS yang profesional dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa total 176.561 orang akan direkrut untuk bertugas di 25.223 TPS.

Lebih lanjut, Robby menegaskan bahwa KPU tidak akan merekrut calon KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu sebelumnya.

“Untuk Pilkada 2024, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah saat bertugas di TPS, terutama pada Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.

Robby juga mengajak masyarakat yang tertarik menjadi petugas KPPS untuk melihat persyaratan di Kantor Lurah atau Kepala Desa terdekat, serta menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

Adapun jadwal tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS.
5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember.

Masa kerja KPPS, yang akan diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi mereka yang lolos seleksi.
Sebagai informasi, Ketua KPPS di Pilkada serentak 2024 akan menerima gaji sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp850.000. (hlg)

You might also like