Rumah Sakit BP Batam Pungut Biaya dari Pasien BPJS, Ini Penjelasan BPJS Kota Batam

Batam, Silabuskepri.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Batam, belum bisa memberikan tanggapan dan penjelasan terkait adanya pungutan sejumlah uang dari keluarga Pasien peserta BPJS, Hal itu dialami keluarga Almarhum AS (10) sebelum mendapat tindakan medis di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam belum lama ini.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan, terkait pungutan biaya pembelian alat medis yang dilakukan RSBP Batam kepada pasienya, sebab kami belum mengetahui secara jelas permasalahan tersebut.” ujar Maya selaku Humas BPJS Kota Batam diruang kerjanya. Jumat 25 Januari 2018 kepada silabuskepri.co.id

Lanjut Maya mengatakan, bahwa mendegar pungutan biaya pembelian alat medis itu, maya sedikit kaget, mengingat kejadian tersebut terjadi di Rumah Sakit plat merah Tipe B itu.

Keluarga Pasien peserta BPJS diharuskan mengeluarkan dana untuk pembelian alat selang darah, atas suruhan menejemen RSBP Batam. Dengan ini pihaknya berjanji akan melakukan Croscek kebenarannya.

” Kami akan melakukan croscek ke RSBP Batam, apa titik persoalannya,” Ucapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Pasien Peserta BPJS dikenakan biaya pembelian Alat medis berupa selang darah seharga Rp 9 juta rupiah. Bahkan lebih memilukan lagi, oknum dokter meminta orang tua Almarhum AS (10), untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak menuntut kembali dana yang dibayarkan.

Dalam kondisi panik, keluarga (orangtua almarhum AS ), saat itu menyanggupi dan membeli sendiri alat medis dimaksud. Karena alasan barang yang dibutuhkan tidak ada atau sedang kosong di RS BP Batam.

Aneh bin ajaib, Saat itu, menurut keterangan keluarga pasien, alat medis berupa selang tidak ada stocknya, dan hanya ada di Bandung, ujarnya menirukan ucapan dokter Umar, Namun setelah dana di transfer oleh orang tua pasien ke rekening penjual alat tersebut, berselang sekitar dua jam, barang atau alat medis yang dimaksud langsung ada.

Masih dengan Maya, menurutnya, bahwa tidak pernah mengetahui ada kasus perobatan pasien BPJS, untuk teken surat tidak menuntut dalam pembelian barang medis.

“Kita tidak pernah mengetahui hal itu, bahkan kejadiannya di RS BP Batam, dan kita tidak pernah meminta dana dari pasien BPJS dan semuanya gratis,” kata Maya.

Bagi peserta BPJS, Maya menegaskan bahwa biaya perobatan peserta BPJS, tidak ada pungutan biaya apapun dari peserta, bahkan tidak ada batasan dalam biaya perobatan, semuanya ditanggung BPJS sesuai tingkatannya.

“Tidak ada batasan biaya dalam pelayanan peserta BPJS,” terang Maya.

Sebelumnya, pasien peserta BPJS, almarhum (AS) umur 10 tahun, yang mengendap penyakit tumor dibagian kepala. Dan harus menjalani operasi untuk pemasangan slang penyalur darah dari kepala. Harus mengeluarkan kocek Rp 9 Juta Rupian untuk pembelian alat medis berupa selang yang dipakaikannya.

“Mungkinkah tindakan permintaan dana untuk pembelian alat medis (Selang-red) dari pasien peserta BPJS ini, merupakan akal akalan oleh oknum di RSBP Batam ?. (Pino)

 

You might also like