Silabuskepri.co.id , Batam — Pengerusakan Gedung Olah Raga (GOR) milik PT Mercy Develoment yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial PP beserta rekan-rekannya, berbuntut laporan ke Kepolisian Polsek Lubuk Baja. Kevin Kho, yang menggunakan mobil fortuner berwarna putih tampak memasuki kantor Polisi Sektor Lubuk Baja, dengan sebuah map merah ditangannya, Jumat, 26/07/2019, sekitar pulul 23.45 WIB
Tidak menunggu berapa lama Kevin Kho, sudah terlihat keluar dari kantor Polsek Lubuk Baja dengan surat laporan Kepolisian ditangannya. Kepada awak media yang sedang menunggu diluar, Kevin Kho mengatakan bahwa laporan pengaduan sudah selesai di buat, sembari memenunjukan Surat Tanda Penerimaan Laporan/STPL 185/ VII/2019/Kepri.
Kepada awak media, Kevin Kho, mengatakan bahwa laporan pengerusakan sudah selasai, dan tinggal menunggu proses lanjutannya.
“Terkait tindakan pengerusakan yang di lakukan oleh Ketua RT komplek Perumahan Villa Marina, Saya sudah membuat laporan ke Kepolisian, kita tinggal menunggu proses lanjutannya.”Ujarnya
Lanjutnya, tindakan pembongkaran Club House dan sarana olah raga milik kami, PT Merci Development adalah tindakan brutal yang semena-mena tanpa menimbang aspek Hukum.
“Tidak ada hak RT membongkar bangunan kami, yang sudah memiliki izin bangunan, perbuatan Ketua RT 05 ini adalah perbuatan melawan hukum, ini negara hukum segala sesuatunya diatur oleh Hukum.” tegasnya
Kevin Kho juga menambahkan, “Bangunan kami memiliki Legalitas yang sah di mata Hukum. Baik dari Peralihan peruntukan, IMB, Fatwa dan PL yang masih berlaku. Karena itu pembongkaran tersebut, menurut saya sangat menyalahi prosebur Hukum. Seandainya pun bangunan tersebut bermasalah bukan wewenang RT untuk melakukan pembongkaran. Kita mempunyai Satpol PP dengan permohonan dari Dinas Cipta Karya dan tata ruang.
“Jadi Tindakan ini sangat amat merendahkan hak hak kami di mata Hukum, terlebih pada saat dilakukan pembongkaran ada Sekertaris Camat dan Lurah yang menyaksikan hal tersebut,” tandasnya.(Red)