Saksi Andreas Sie Katakan Tidak Pernah Dengar Conti Chandra Akan Jual Hotel BCC

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam — Terdakwa Tjipta Fudjiata atas laporan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Tjipta Fudjiata ini bisa menguasai dan juga sebagai pemegang saham hotel BCC tanpa sepengetahuan pemegang saham lainnya seperti Andreas, Wie Meng, Tony dan Conti Chandra.

banner 336x280

Awal mulanya pembagunan hotel BCC hanya ada lima orang pemegang saham dengan mendirikan perusahaan PT BMS tahun 2006. yang mana Wie Meng merupakan pemegang saham paling besar sebanyak 30 persen dan Andreasi memiliki saham 10 persen serta 3 orang lainnya dan sepakat membeli lahan dan mendirikan hotel BCC dengan modal awal kelima pemegang saham.

” Yang ajak saya untuk mendirikan hotel BCC adalah Conti Chandra,” kata saksi Andreas Sie di Pengadilan Negeri Batam saat memberi keterangannya, Senin.21/05/2018.

Sampai pembangunan hotel terus berjalan hingga pengerjaannya sudah 80 persen akan selesai. Sehingga memerlukan dana lebih untuk menyelesaikan hotel tersebut.

Hanya saja pada tahun 2011, saham 28 lembar milik Andreas Sie  dijualnya kepada Conti Chandra melalui check dari Wie meng. Dan selama bergabung di PT BMS.

Dalam pengakuannya. Andreas mengatakan ada RUPS yang dilakukan tentang akte 8,9 tentang pengalihan saham di depan notaris Angli cenggana.

“Semua surat – surat terkait hotel BCC ditanda tangani di kantor bukan di kantor notaris. akan tetapi jual beli saham dilakukan di kantor notaris ,” terang Andraeas Sie.

Lanjut Andreas, disaat perusahaan kurang dana, para pemegang saham meminjam uang kepada
bank Mustika dan bank Panin Jakarta. dan tidak pernah ada dalam rapat kami yang mengatakan untuk menjual hotel BCC kepada orang lain.

“Saya pernah tanda tangani surat di kantor notaris bersama Wie Meng dan Conti tanpa ada pihak lain” tegas Andreas Sie.

Selama berbagung di hotel BCC, saksi mengaku tidak pernah mendengar ada pinjaman dana dari terdakwa Tjipta Fudjiarta.

“Terdakwa hadir saat launcing hotel BCC, dan setahu saya terdakwa adalah sebagai komisaris dan itu saya ketahui dari media,” tambahnya Andreas Sie.

Terdakwa Tjipta Fudjiata membenarkan keterangan saksi Andreas Sie, hanya saja terdakwa membantah pada saat penandatanganan pengalihan saham dirinya tidak hadir dikarenakan sedang berada di singapura.

“semuanya benar yah, hanya saja yang salah saat penandatangan pengalihan saham saja”ucap Tjipta Fudjiata.
(P.sib)

banner 336x280