Silabuskepri.co.id | Batam – Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan serta perlindungan masyarakat. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua kasus besar penyelundupan: narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim, dan ribuan paket barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas Bea dan Cukai mencurigai salah satu penumpang berinisial OT yang hendak melakukan perjalanan dengan rute Batam–Surabaya–Lombok. Kecurigaan muncul dari gerak-gerik mencurigakan OT saat pemeriksaan X-ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kondisi fisik yang tampak gugup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam menemukan lilitan lakban mencurigakan di bagian dalam pakaian OT. Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur.
Hasilnya, petugas mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat bruto sekitar 188,9 gram. Hasil uji dengan narcotest reagent U menunjukkan kandungan positif Methamphetamine.
Dari pengakuannya, OT mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus, dengan seluruh biaya perjalanan dan penginapan ditanggung. Di Batam, OT sempat bertemu pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkoba, yang berperan sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu tersebut.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai mencatat keberhasilan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sisi pembiayaan rehabilitasi senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, di perairan Batu Besar, Batam. Sekitar pukul 21.00 WIB, tiga kapal patroli Bea Cukai (BC 15028, BC 15041, dan BC 1403) menerima laporan masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 mengidentifikasi kapal mencurigakan yang berlayar menuju Tanjung Uban. Ketiga kapal patroli bergerak cepat dan berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan Batu Besar.
Setelah diperiksa, diketahui kapal dinakhodai pria berinisial S (38) dan diawaki satu ABK berinisial S (48), yang berangkat dari Batu Besar, Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. Dalam pemeriksaan muatan, ditemukan sebanyak 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Nilai barang masih dalam proses penghitungan.
“Atas pelanggaran tersebut, kapal dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian diarahkan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” ujar Muhtadi.
Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku tidak hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam kontribusi terhadap pembangunan nasional serta perlindungan industri dalam negeri.
“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Muhtadi.