Silabuskepri.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisikan larangan untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.
Walikota Batam, M. Rudi mengungkapkan hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Mempertimbangkan untuk keselamatan bersama masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya,” ungkap Rudi, Sabtu (22/05/21).
Rudi juga mengatakan kegiatan akad nikah yang di laksanakan di KUA hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan di rumah ibadah maksimal 30 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu , Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Kemudian bagi para pelaku usaha wajib menjalankan prokes seperti menyemprotkan disinfektan, thermogun, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” terangnya.
Rudi juga mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti di Rumah Ibadah.
“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan prokes, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” sambungnya.
Sementara itu, kata Rudi untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %.
“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuhnya.
Rudi juga mengingatkan bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak keluar rumah.
“Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta,
Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam,” tutupnya.(red)