Silabuskepri.co.id | Bintan — Pemerintah Kabupaten Bintan menerima penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Semester III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
LHP tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, di Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Batam Center, Kota Batam, Jumat (13/02).
Usai kegiatan, Sekda Bintan menegaskan bahwa penyampaian LHP bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi momentum refleksi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam optimalisasi PAD dan retribusi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK beserta rekomendasi yang disampaikan akan menjadi dasar evaluasi internal seluruh perangkat daerah guna memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Rekomendasi yang disampaikan akan segera kita tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi PAD dan retribusi,” ujar Ronny.
Also Read:
Ia menambahkan, PAD merupakan tulang punggung kemandirian fiskal daerah. Karena itu, penguatan sistem pemungutan, pengawasan, hingga pemanfaatan potensi pajak dan retribusi harus dilakukan secara terukur dan berbasis data.
Pemkab Bintan, lanjutnya, akan melakukan pembenahan pada beberapa aspek penting, antara lain validasi potensi objek pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, digitalisasi pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan internal.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga akan dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah agar belanja pemerintah semakin tepat sasaran dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Dengan diterimanya LHP kinerja ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen mengoptimalkan seluruh potensi PAD serta memperkuat pengendalian retribusi daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).