Selama Pandemi Covid-19, Di Lingga 37 Orang Pekerja Terkena PHK

banner 468x60

Lingga, Silabuskepri.co.id — Dalam situasi pandemi Covid 19 , Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga merilis bahwa hingga saat ini, belum menunjukkan adanya aktivitas perusahaan atau badan usaha lainnya yang beroperasi di Lingga.

Selama pandemi covid 19 Dinas ketenagakerjaan mencatat adanya perusahaan yang melakukan pemutusahan hubungan kerja ( PHK) ataupun merumahkan karyawannya. Jumlah karayawan yang di PHK atau dirumahkan selama pandemi Covid 19 sebanyak 37 orang sebagai dampak situasi pandemik covid-19

banner 336x280

Kasi Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, Supardi, pada Jumat (12/6/2020) kepada independennews.com membenarkan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh belum ada perusahaan maupun jenis usaha lainnya yang melakukan aktivitas, sehingga banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan Kerja maupun merumahkan Karyawannya.

“Untuk mendapatkan data itu kami melakukan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lingga. Dari hasil pendataan jemput bola ini kami peroleh data sebanyak 37 orang tenaga kerja dirumahkan dan di PHK,” jelas Supardi

Dari 37 karyawan yang kena PHK, lanjut Supardi, mereka berasal dari 7 unit usaha perhotelan dari 14 unit usaha perhotelan yang ada di wilayah Kabupaten Lingga.

“Dalam satu hotel ada yang mem PHK, 3, 4 bahkan 6 orang karyawannya. Dan 7 hotel juga telah memutuskan Hubungan Kerja, namun berjanji akan mempekejakan karyawannya kembali jika situasi sudah kembali normal,” kata Supardi

Selain itu ada juga perusahan jasa tranportasi udara yang telah mengeluarkan 2 karyawannya, sehingga total yang di PHK akibat Situasi Pandemik covid-19 di Lingga sebanyak 37 orang.” Kata Supardi ( Juhari)

banner 336x280