SilabusKepri.co.id, Batam | Perseteruan antara Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) kota Batam dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam semakin memanas. Pasalnya, Ketua Kadin Jadi Rajagukguk dengan Anggota Komisi IV DPRD Batam saling tuding soal sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Batam Ke PT.SMOE, pada hari Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Anggota Komisi IV DPRD kota Batam, Mochamad Mustofa, tidak terima tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dewan di usik dengan pernyataan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk.
Menurut Mustofa, sudah menjadi tugasnya selaku wakil rakyat yang menaungi para buruh untuk melakukan sidak ke perusahaan guna mendapatkan data asli di lapangan. Dimana kata dia, terdapat 36 karyawan PT SMOE yang di PHK karena ketidakjelasan kontrak kerja di PT SMOE.
“36 karyawan yang menjadi korban PHK karena kontrak yang ada tidak jelas di SMOE. Jadi kalau berstatement tolong pahami masalah, pak Jadi Rajagukguk pimpinan Kadin, statement lah yang bijak, kalau belum paham jangan statement,” ucap Mustofa kepada Independennews.com pada Sabtu, (12/02/2022) sore.
Lebih lanjut Mustofa menjelaskan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari RPD sebelumnya terkait perintah Undang-Undang tentang PKWT pekerja di PT SMOE, dimana setelah di cek ternyata banyak karyawan yang bekerja di PT SMOE tidak dicatatkan di Disnaker Batam.
“Kami Komisi IV mitranya adalah Disnaker kota Batam, sidak ini bukan ujuk ujuk sidak, diawali dengan RDP. Jadi yang jelas bahwa statemen beliau bahwa kami sidak merusak investasi itu statement yang gak dipikir, jadi kami turun pasti ada masalah,” tuturnya.
Dirinya menilai, sidak yang dilakukan jelas tidak mengganggu investasi di Batam. Namun, untuk melihat secara langsung tindakan perusahaan perusahaan nakal yang hanya berorientasi kepada keuntungan.
“Saya protes keras, artinya tolong statemen yang bijak, dimana merusaknya investasi yang kami lakukan saat kami sidak, bukankah juga masih ada perusahaan-perusahaan nakal yang semaunya hanya mengejar profit oriented tapi tidak memperhatikan pekerjanya? jadi berbicaralah yang pas yang benar, saling menghargai antar lembaga,” tambahnya.
Di samping itu, dirinya menilai jika perusahaan sudah mengikuti aturan sesuai peraturan yang berlaku, seharusnya tidak takut jika DPRD Batam melakukan sidak.
Justru kata dia, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak nyaman di sidak, berarti ada yang bermasalah di perusahaan tersebut.
“Ketakutan ketakutan pengusaha hitam, apabila di sidak, inilah katanya mengganggu kenyamanan, kita dari pemerintah melakukan fakta lapangan, juga pada prinsipnya apa ada masalah disana. Jadi mereka yang merasa tidak nyaman karena di sidak berarti perusahaannya masalah.”tutup Mustofa
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam , Jadi Rajagukguk kembali melayangkan argumennya, seperti yang diterima Redaksi IndependenNews.com, lewat whatsapp pribadinya, Minggu (13/2/22)
Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa yang *Tidak Bijak* itu adalah tindakan *sidak* itu sendiri, tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang ada, melakukan sidak ke perusahaan waktu jam kerja, karena tidak disambut sepert sultan, tersinggung, wakil rakyat itu dibuat jadi tameng untuk bertindak arogan dan _”over acting”_ dan patut diduga ada maksud-maksud tertentu untuk menekan-nekan pengusaha.
“Kalau pun ada masalah terkait tenaga kerja sudah ada Dinas Ketenagakerjaan yang bertanggungjawab melaksanakan kebijakannya, dan mekanisme hukumnya juga sudah jelas penyelesaiannya diatur oleh UU PHI.
*PHI itu makanisme penyelesaiannya sudah diatur oleh UU PHI, sampai ke Pengadilan PHI serta MA-RI,* kenapa di politisasi dengan sidak-sidak?, yang menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dan menganggu jam jam waktu kerja dan menimbulkan *trauma* bagi pengusaha anggota Kadin Batam, yang selama ini sudah sering mengeluhkan “bauk-bauk amiss-nya”.
Dimasa pandemic saat ini, sambung Jadi, semua pihak harus bertanggungjawab dan kolaborasi membangkitkan kegiatan usaha dan ekonomi sekecil apapun itu. Jangan lagi mempersulit dan membenani pengusaha dengan tindakan-tindakan yang tidak *Bijaksana* bahkan cenderung *arogansi* yang di tonjolkan entah demi apa?
“Ini patut menjadi pertanyaan semua pihak, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam harusnya kalaupun ada sidak itu adalah BP Batam sebagai *pengawas* kegiatan di KPBPB Batam, apalagi kawasan perusahaan itu di dalam kawasan industri. Nah harusnya DPRD sidaknya ke BP Batam saja..apakah menjalankan tugasnya atau tidak, apalagi *Kepala BP Batam itu ex officio Walikota Batam.*tegas Jadi.
Lanjut Jadi, Sidak-sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD kota itu bisa dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha, kalau tidak terlebih dahulu seijin BP Batam, dan harus didampingi oleh petugas Polisi.
Sebab, kata Jadi, kawasan industri di Batam itu berada dalam pengawasan dari BP Batam sebagai penanggungjawab di K-PBPB Batam.
“Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD kota Batam itu perlu dipertanyakan legalitasnya, selain sepengetahuan Pimpinan DPRD Batam, ada ijin dari BP Batam, dan dari pihak Dirpam BP.Batam juga harus mendampingi, kalau tidak dapat dilaporkan ke Polisi!,”tegas Jadi Rajagukguk.
Ia juga berpesan, Pak Mustova yang seharusnya belajar memahami K-PBPB Batam, *sidak-sidak* di KPBPB Batam, dimana penanggungjawab seluruh aktifitas di Kawasan adalah BP Batam.
Oleh karena itu, tambah Jadi, *jangan mentang-mentang* –dan–arogan dalam menjalankan kewenangan masing-masing. apapun institusi dan atau lembaganya. Kalau menjalankan tugas di K-PBPB Batam ada pengawasan Kawasan K-PBPB Batam dan ada mekanismenya, bukan menjalankan tugas di ruang hampa.”Tukasnya
Diberikatakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Batam bersama PT SMOE Batam ditunda dengan alasan karena pimpinan PT SMOE sedang berada diluar Batam.
Oleh karena itu, Komisi IV akan menjadwalkan kembali RDP ulang pada Jumat depan, 18 Februari 2022, dengan harapan Pimpinan Perusahaan dan Manajemen tidak punya alasan lagi untuk tidak datang mengikuti RDP.
Mustofa menegaskan, pihaknya akan fokus terhadap seluruh kontrak kerja pegawai PT SMOE yang merupakan hasil pengembangan dari RDP beberapa waktu yang lalu. Ia menyebutkan fakta mencengangkan bahwa banyak kontrak kerja ketika di cek ternyata tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
“Kita akan serius menangani hal ini, dan saya harap PT SMOE juga tidak main main tentang aturan kita di Indonesia ini tentang Ketenagakerjaan,”ujarnya
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi IV DPRD Batam telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT SMOE, di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa pada Kamis, (10/02/2022). Namun, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak perusahaan.
“Dengan adanya kejadian kemaren, kami akan serius. Ini bukan masalah sakit hati atau tidak, tapi ini adalah bagian dari tupoksi kami dalam pengawasan terutama kami mitranya adalah perburuhan,” tegasnya
Lebih parahnya lagi kata Mustofa, setelah melakukan pemeriksaan data kontrak kerja karyawan di PT SMOE, ternyata PT SMOE tidak pernah mencatatkan karyawannya yang PKWT ke Disnaker Batam.
“Itu sanksinya nanti ada angsuran administratif nanti pengembangan nya seperti apa, yang kedua dengan adanya kejadian kemaren. Maka kita akan fokus disitu, hanya mungkin gak bisa masuk dan mereka mencoba menghalangi kami dalam menjalankan tugas ya silahkan, kalau memang fight fight kita,” ketusnya Ketika itu.(Red)