Siapa Pemberi Izin? Tower Diduga Milik TBG di SMKN 5 Batam Disorot, Indikasi Maladministrasi Mencuat

Silabuskepri.co.id | Batam — Polemik pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik Tower Bersama Group (TBG) di lingkungan SMKN 5 Batam memasuki babak baru. Bukan hanya soal penolakan warga dan dugaan pelanggaran prosedur, publik kini mempertanyakan siapa pihak yang memberi izin dan bagaimana pengawasan pemerintah dijalankan hingga proyek tersebut dapat berjalan tanpa sosialisasi terbuka.

Secara normatif, pendirian menara telekomunikasi harus melalui rangkaian perizinan berlapis, mulai dari izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan, hingga persetujuan warga terdampak. Namun di lapangan, warga mengaku tidak pernah melihat atau diberi akses terhadap dokumen tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan berjalan lebih cepat dari proses administratifnya, atau sebaliknya, izin telah terbit tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

“Jika izin benar-benar ada, seharusnya warga tahu. Sosialisasi itu bukan formalitas, tapi syarat,” ujar Ketua RT 02 RW 13 Kavling Kamboja.

Absennya sosialisasi dan minimnya transparansi membuka ruang dugaan maladministrasi, yakni tindakan atau pengabaian kewajiban oleh aparatur pemerintahan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam konteks ini, maladministrasi dapat berupa: penerbitan izin tanpa pelibatan warga, pengawasan yang lalai, atau pembiaran pembangunan meski syarat belum terpenuhi.

Jika benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya menyentuh pelaku usaha, tetapi juga instansi pemberi izin dan pengawas lapangan.

Di Mana Peran Pemerintah Daerah?

Pemerintah daerah, termasuk perangkat dinas teknis dan aparat penegak Perda, seharusnya menjadi filter terakhir sebelum pembangunan berdampak ke masyarakat. Namun hingga kini, warga belum melihat langkah tegas berupa penghentian sementara atau pemeriksaan terbuka.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah terjadi kelalaian struktural, atau justru ada pembiaran sistemik terhadap proyek tersebut?

Lokasi tower yang berada di lingkungan sekolah negeri menambah sensitivitas kasus ini. Fasilitas pendidikan merupakan ruang publik yang seharusnya dilindungi secara ekstra, baik dari sisi keselamatan, kesehatan, maupun psikologis peserta didik.

Publik mempertanyakan apakah ada rekomendasi khusus dari instansi pendidikan, serta bagaimana pertimbangan risiko terhadap siswa dan tenaga pendidik dilakukan sebelum izin diberikan.

Warga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit perizinan secara terbuka, termasuk mengungkap:

instansi penerbit izin, tanggal dan dasar hukum izin, hasil kajian lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau izinnya sah, buka ke publik. Kalau tidak, hentikan pembangunannya,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TBG, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, meski redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi berulang.(red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like