Silabuskepri co.id, Karimun –Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi kepulauan Riau terkesan memaksakan diri untuk menyita jaminan perkara, Jumat (3/8/2018)
Terkait sita jaminan perkara no 50/pdt.G/2017/PN.Tbk, melalui Pemberitahuan sita jaminan yang akan dilaksanakan pada Sabtu pukul 09.00 wib, berdasarkan surat yang disampaikan ke Kantor Kades Pangke kelurahan Pangke kecamatan Meral Barat. Tetapi sampai pukul 11.30 WIB , pihak pengadilan tidak datang tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum Tergugat,” Ujar Advokat Linda Theresia, SH., CLA
Menurutnya, Selain kuasa hukum, pihak Desa dalam hal ini Kades Pangke Kecamatan Meral Barat meninggalkan lokasi lebih awal karena merasa yang ditunggu tunggu tak kunjung datang.
“karena sudah terlalu lama menunggu dilokasi dari pukul 9.30.wib , Demikian juga Kuasa Hukum Tergugat yang telah menunggu sejak jam 09.00 WIB sampai dengan jam 11.20 WIB,” ujar Linda kesal.
Pihak kuasa hukum Tergugat merasa ada yang aneh dalam pelaksanaan sita jaminan selain terkesan dipaksakan.
menurut Advokat H. Mochamad Firdaus, SH., MH Pelaksanaan Sita jaminan terkesan dipaksakan, salah satunya adalah sampai saat ini tidak adanya surat pemberitahuan resmi yang diberikan kepada Kuasa Hukum maupun Tergugat yang memberitahukan adanya pelaksanaan sita jaminan yang dilakukan pada tanggal 27 Juli maupun 3 Agustus 2018 dan juga Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang melakukan pemeriksaan setempat (PS) tahu obyek yang akan disita atau dijaminkan adalah bukan obyek yang disengketakan oleh Penggugat (Yusiman) namun tetap dijalankan, ungkapnya.
“Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat akan membuat surat resmi keberatan dan akan melapor ke Mahkamah Agung atas penetapan yang dibuat oleh Majelis Hakim Budiman Sitorus, yang jelas cacat hukum dan melanggar etika hakim,” pungkas Advokat H. Mochamad Firdaus, SH., MH. (James )