Surat Kuasa Pengurusan Berkas Tidak Berlaku di Disduk Batam

Batam, Silabuskepri.co.id_ Abdul Malik, Kepala Bidang Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam menyampaikan bahwa pengurus berkas di Disduk Batam tidak bisa dilakukan dengan memakai surat kuasa. Senin (22/6/2020).

“Tidak bisa mengurus dengan surat kuasa dan tidak berlaku. Yang bisa mengurus adalah ahli waris,” kata Malik kepada LS, selaku pihak penerima kuasa dari Keluarga Oktavianus Hutabat (Anggota TNI yang meninggal beberapa bulan lalu di Jakarta).

Pihak keluarga Almarhum Oktavianus Hutabarat bertempat tinggal di Sibolga, Sumut. Sehingga pihak keluarga memberikan kuasa kepada LS untuk mengurus akte kematian di Batam.

BACA JUGA: DPD LSM PAKAR Soroti Penggunaan Tiang Listrik PT PLN Oleh PT ZI Vision

Kepada Silabuskepri, LS menjelaskan, dirinya sudah menunjukkan surat kuasa bermaterai dari keluarga almarhum untuk pengurusan akte kematian. Namun, Abdul Malik selaku Kabid Bidang Kependudukan menolak surat kuasa tersebut.

“Baru di Disduk Batam surat kuasa tidak berlaku, apakah ini SOP nya?,” kata LS.

LS juga menambahkan, Disduk Batam terkesan mempersulit masyarakat dalam mengurus berkas berkas.

BACA JUGA : Lomba Inovasi Daerah, Pemko Batam Masuk Juara Favorit Tatanan Normal Baru 2020

“Surat kuasa ini saya lampirkan berkat permintaan pihak staf loket Disduk Batam. Namun setelah saya lampirkan surat kuasa, pak Malik malah menolak dan bilang tidak berlaku,” kata LS.

Terpisah, Silabuskepri mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan kepada Kepala Disduk Batam Drs. Said Khaidar, terkait penolakan surat kuasa yang dilakukan Malik untuk mengurus akte kematian. Namun, hingga berita ini di kirim, belum ada balasan.

Perlu diketahui, dalam pasal 1792 hingga pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pemberian kuasa, menurut pasal 1792 KUHPer, adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
(P. Sib)

BACA JUGA : Polresta Barelang Benarkan Oknum Wartawan Curi HT Sat Lantas, Motifnya Apa?

You might also like