Silabuskepri.co.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yayasan Darusallam Batam di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (12/8/21).
Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Pertahanan, Dinas Pendidikan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Camat Sagulung, Lurah Sei Lekop, Ketua Yayasan Darusallam dan Ketua RT 01, RW 09.
Rapat kali ini membahas terkait permohonan pengalokasian lahan Yayasan Darusallam Batam yang akan dialokasikan untuk SMP Negeri 60, Kavling Sagulung Bersatu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
Namun sangat disayangkan, rapat tersebut harus ditunda karena pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD kota Batam selaku lembaga pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto selaku pimpinan rapat menyampaikan rasa kecewanya. Menurutnya ketidakhadiran tersebut merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh BP Batam.
“Untuk saat ini rapat tersebut harus ditunda dulu dikarenakan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memenuhi undangan yang kami berikan,” kata Budi ketika dikonfirmasi di ruang rapat.
Budi menuturkan, ketidakhadiran tersebut tanpa alasan apapun, baik itu secara lisan maupun tulisan. Padahal menurutnya, BP Batam selaku yang punya kepentingan seharusnya hadir untuk menyeledaikan permasalahan rakyat.
“Kalau seandainya BP hadir, permasalahan ini kan dapat kita cari solusinya. Namun karena BP tidak hadir, maka terpaksa rapat ini diundur ke Senin depan,” tuturnya.(red/S)