Silabuskepri.co.id | Batam — Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia menegaskan agar pihak pengembang segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia di lokasi.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam membangun iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Langkah pengawasan ini, lanjutnya, menjadi wujud tanggung jawab BP Batam dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, namun semua pihak harus disiplin dan taat aturan,” tegasnya.
Melalui momentum tersebut, Li Claudia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan.
Ia menambahkan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi para investor dan pengembang, selama prosesnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Batam akan terus membuka ruang bagi investasi. Namun semua harus berlandaskan tertib administrasi dan tanggung jawab bersama, demi terwujudnya kota yang tertata dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.(*)