Terapkan Pasal Berlapis, JPU Tuntut AT 4 Bulan Penjara, Ada Apa Kejari Batam?

Silabuskepri.co.id, Batam — Tuntutan super ringan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Rumondang Manurung kepada terdakwa Paulus Amat tantoso terkait kasus penikaman Warga Negara Malaysia (WNA) Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dinilai menjadi insiden buruk akan penegakan hukum di kota Batam, dan juga tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya.

“Tikam orang hanya di tuntut 4 bulan, bagaimana caranya para pelaku kriminal jera, kalau hukumannya hanya 4 bulan,” kata salah satu warga Batam kepada Silabuskepri.co.id. Selasa (29/10/2019).

Salah-satu pengamat hukum saat dimintai tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhi JPU Batam kepada terdakwa Paulus Amat Tantoso mengaku kaget dan baru kali ini mendegar tuntutan bagi seorang pelaku penikaman yang sangat istimewa. Dirinya bahkan mempertanyakan Kejari Batam terkesan berpihak kepada pengusaha.

“Kalau saya diminta pendapat sebagai orang yang mengetahui hukum, simple aja. Sebagai orang yang berprofesi sebagai pengacara saya kaget mendengar tuntutan seperti ini. Setahu saya dalam perkara ini tuntutannya berasal dari Kejari, jadi ada apa Kejari dengan perkara ini? Jaksa sebagai penuntut tapi jaksa juga yang melakukan “pembelaan” secara langsung bagi terdakwa. Seperti yang ditulis di media online salah satu hal meringankan terdakwa adalah “terdakwa merupakan orang yang sangat dibutuhkan karena terdakwa adalah seorang pengusaha”. Dan baru ini saya melihat tuntutan seperti ini,” katanya kepada Silabuskepri.co.id.

Dia mempertanyakan kepada Kejari Batam apabila terdakwa ini bukan seorang pengusaha, apakah tuntutannya sama.

“Jadi bagaimana kalau terdakwa ini bukan pengusaha besar? Apakah tuntutannya tetap sama? Jadi poin yang saya tangkap dari tuntutan ini, hukum hanya berpihak ke pengusaha. Sekarang pedang keadilannya hanya ada ditangan Majelis Hakim, apakah Majelis juga berfikiran sama dengan JPU, hanya Majelis dan Tuhan saja yang tahu,” tutupnya.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Namun, setelah membacakan tuntutan. JPU meminta Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

“Terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Hal yang meringankan. Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa sangat dibutuhkan untuk perusahaan,” kata JPU dalam persidangan.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Batam sudah pernah menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam selama dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar, dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing. 

Paulus Amat Tantoso juga sudah pernah menampilkan aksi cowboy nya dimuka umum saat meringkus seseorang yang diduga mencuri di kantornya. Saat itu, sekitar Bulan Juni 2016 Masyarakat dikagetkan dengan gaya Amat Tantoso yang menodongkan Senpi ke kepala lelaki tersebut. Hingga pertunjukkan yang viral didunia maya itu menarik perhatian netizen Batam terkait izin Senpi dan Psikologi pemiliknya.

Sampai saat ini, jumlah kekayaan pribadi Paulus Amat Tantos masih dipertanyakan dari hasilnya menjadi pengusaha money changer.

(P. Sib)

You might also like