Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa, Polda Kepri Tawarkan Solusi

Foto : Eduard Kamaleng dengan para pengunjuk rasa di Mapolda Kepri

SilabusKepri.co.id, Batam | Polda Kepulauan Riau memberikan atensi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Kota Batam di Mako Polda Kepri pada Selasa, 15 Maret 2022.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat berlangsung selama hampir 30 menit, dan kemudian pihak Polda Kepri langsung memberikan respon dengan memberikan kesempatan kepada pihak pendemo untuk menyampaikan tuntutannya di ruang rapat.

“Agar substansi yang hendak disampaikan bisa tersampaikan dengan baik, silahkan 7 (tujuh) orang perwakilan agar masuk ke dalam untuk kita diskusikan,” ucap salah seorang personel Polda Kepri.

Usai melakukan audiensi, kuasa hukum ALARM, Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena perkara yang dialami oleh kliennya, Andreas Priyo Suciono yang dilaporkan sejak 3 tahun lalu belum mendapat titik terang.

Eduard menjelaskan, Polsek Sekupang beralasan bahwa pihaknya menemukan beberapa hambatan saat melakukan penyelidikan yakni tidak diberikan akses ke TKP dan tidak diberikan video bukti kliennya Andreas membuang pakan ternak.

“Jadi pihak PT Indotirta Suaka melakukan pemecatan kepada klien saya Andreas dengan tuduhan membuang pakan ternak. Namun setelah diminta bukti videonya, pihak PT tidak memberikan,” jelas Eduard.

Karena Polsek Sekupang mengalami kebuntuan, Eduard bersama ALARM meminta Polda Kepri untuk mengambil alih kasus tersebut, agar pihak PT tidak sewenang-wenang dengan karyawannya.

“Jadi klien kami ini dipecat dan tidak mendapatkan yang menjadi haknya seperti pesangon dan lain sebagainya,” ucapnya lagi.

Dari hasil audiensi tersebut, Eduard mengatakan bahwa pihak Polda Kepri mengarahkan untuk memberikan surat permohonan untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Yang jelas kami sampaikan bahwa perkara ini sudah mentok ke Polsek dan Polresta, dalam pertemuan antara Aliansi, korban dan polisi kita minta dengan tegas agar Kapolda Kepri mengambil alih perkara ini segera,”

“Tanggapan mereka meminta dalam waktu dekat harus membuat surat. Harapannya, dalam 1-2 hari kami segera menyurati terkait kasus ini untuk segera diambil alih dan kalau perkara tidak selesai, maka kami akan bawa ke Mabes Polri,” tegasnya.

Eduard menjelaskan Kronologi kejadian berawal karna kliennya Andreas Priyo Suciono dituduh membuang pakan ternak babi, atas tuduhan itu dia dipecat dan diberhentikan tanpa hormat dari PT Indo Tirta Suaka dan dia tidak mendapatkan hak, pesangon, uang jasa, kerugian dll tidak didapatkan sesuai UU no 13. (Red)

You might also like