Bekerja Tidak Sesuai Perjanjian, PT SGP akan Gugat CV. Join Jaya

Silabuskepri.co.id, Batam — Persoalan antara Owner PT. SGP dengan pihak CV. Join Jaya akhirnya menempuh jalur Hukum. Hal ini dikarenakan pihak kontraktor CV Join Jaya tidak melakukan pekerjaan sesuai perjanjian yang diberikan oleh PT. SGP.

Pada agenda sidang sebelumnya sudah melakukan survey lokasi dan melihat fakta – fakta yang ada dilapangan untuk menjadi bahan kesimpulan di persidangan selanjutnya.

Donny Victorius, S.E., S.H. Selaku kuasa hukum dari pihak PT. SGP Memaparkan, tujuan pihak Pengadilan Negeri Batam mengagendakan turun memantau lokasi sekaligus mengumpulkan fakta – fakta yang telah di tuangkan dalam sidang sebelumnya.

“Hari ini pihak pengadilan turun untuk melakukan survey lokasi untuk melihat dan mengumpulkan fakta – fakta yang telah di tuangkan pada agenda sidang sebelumnya,” jelasnya kepada media. Senin (26/08/2019).

Hal senada juga dikatakan Nixon Sihombing, S.H., yang juga Kuasa Hukum dari PT. SGP menjelaskan, agenda tersebut bergulir, karena pihak penggugat (CV. Join Jaya) merasa pembayaran dari pihaknya tersendat atas pengerjaan proyek tersebut, dan menuntut pembayaran sesuai kesepakatan awal, namun pihaknya membantah karena jika pihak kontraktor tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan kesepakatan awal.

“Pihak CV. Join Jaya meminta Owner SGP membayarkan sesuai perjanjian awal, namun yg terjadi dilapangan mereka melakukan pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjiann yang sudah disepakati, mulai dari spec bangunan hingga lainnya,” Ungkapnya kepada media.

Terpisah, Arthur Hutapea, S.H, mengatakan, perbuatan pihak CV. Join Jaya adalah tindakan Wanprestasi karena tidak melakukan pengerjaan sesuai kontrak yang disepakati. Nantinya, setelah putusan, kita akan melakukan gugatan balik kepada CV. Join Jaya.

“CV. Join Jaya melakukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati diawal, ini sudah termasuk dalam Wanprestasi, nantinya setelah putusan kita akan melakukan gugatan kembali,” Tutupnya.

Setelah melakukan survei lokasi, sidang untuk kesimpulan akan dilakukan pada Rabu (03/09/2019) mendatang.
(P. Sib/Tim)

You might also like