Lingga, silabuskepri.co.id-Judi lapak kuda lari berkedok pasar malam diarea pantai wisata Nusantara pasir kuning desa Tanjung harapan kecamatan Singkep kabupaten lingga tidak mengantongi izin tempat usaha
Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep H.Abdurrahman saat di temui awak media mengatakan tempat usaha permainan kuda lari di desanya tidak mengantongi izin.
“Saya tidak pernah mengeluarkan ijin resmi pembukaan lapak permainan kuda lari yang berkedok pasar malam itu,” ujar Abdurahman , Jumat (21/7/17) di desa Tanjung harapan
Dia sangat kaget ketika tiba tiba desa yang dipimpinnya dijadikan lapak lari kuda berkedok pasar malam. Karena pemilik usaha tidak ada minta pamit ataupun d minta izin .
“Ditengah kondisi ekonomi sekarang ini, saya sangat hawatir akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan desa Tanjung harapan,” katanya
Dengan dibukanya lapak ini kemungkinan berpotensi menimbulkan kejahatan pencurian, karena masyarakat kita tidak punya penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu AKP.SUEHARMOKO.SE” selaku kasat Reskrim polres lingga ketika dihubungi lewat seluler nya mengatakan “tidak ada izin KUDA LARI, yang ada hanya izin pasar malam saja, itupun kalau ada bukan saya , dalam arti bukan pihak polres yang mengeluarkan izinnya.”katanya singkat
sampai berita ini dimuat pihak penyelenggara tidak dapat dihubungi masalah kebenaran izin acara judi KUDA LARI yang menamakan PASAR MALAM dengan alasan hiburan masyarakat.
( suarman)