Terkait Lahan Warga Bengkong Kartini, Ketua DPRD Batam Nuryanto : Kita Cari Solusi Terbaik Bagi Kedua Belah Pihak

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam — Belum ada kepastian dan juga titik terang terkait lahan tempat tinggal warga bengkong kartini RT. 02/RW 12, yang rencananya akan dibangun Rumah Susun oleh pihak ketiga. warga pun meminta kepada Ketua DPRD Batam Nuryanto untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ulang untuk mencari solusi nasib tempat tinggal warga.

Ketua DPRD Batam Nuryanto menyambut baik niat dan juga kedatangan warga bengkong kartini, sekaligus menggelar rapat di ruang pimpinan lantai II gedung DPRD Batam, Jumat (06/04/2018).

banner 336x280

Dalam sambutannya selaku pimpinan rapat, Nuryanto mengatakan, bahwa terkait masalah ini masyarakat hanya butuh tempat tinggal.

” sebab lahan yang sekarang ditempati warga, sudah ditempati warga mulai tahun 1983, hanya saja pihak BP Batam sudah menyerahkan lahan tersebut ke pihak Ketiga untuk alokasi dan peruntukan Rumah Susun.” ujar politisi partai PDI Perjuangan ini.

Lanjut Nuryanto, dirinya “sebagai wakil rakyat turut serta memoderator untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada masalah” cetusnya.

Perwakilan masyarakat Agus Purnomo , sedikit menceritakan ulang dinamika permasalahan lahan warganya, menerangkan pihaknya sudah mengajukan lahan tersebut untuk pembayaran UWTO kepada pihak Otorita Batam (BP Batam) pada tahun 2001, hanya saja jawabannya bawa lahan tersebut adalah status Hutan lindung. Dan pada tahun 2004 pihaknya mengajukan kembali, akan tetapi lahan tempat tinggal kami sudah diperuntukkan ke pihak lain.

Lanjut Agus dengan nada sedih, bahwa masyarakat disana mayoritas adalah buruh kasar, Kami ini orang miskin pak!! Tolonglah dibantu?? Pintanya.

Bahkan disana masih ada masyarakat yang memiliki 4 anak tapi tidak bisa sekolah dikarenakan keadaan tidak mampu pak?

Jumlah warga disana sekitar 290 kk , lahan disana kurang lebih 15 hektar, Jikalau kami dibantu, berilah sedikit lahan untuk tempat kami membuat gubuk untuk menyambung hidup kami di kota batam pak! Harapnya

Deputi III Bidang Pengusahaan Saran Usaha Dwianto Eko Winaryo ST,MT, yang juga hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa lahan tersebut sudah dibayar lunas oleh pihk ketiga PT Batam Mas Indah dan PT Jutam Retdymix concrene selama 30 tahun.

Lahan tesebut tidak lagi menjadi lahan status hutan lindung dan sudah dialokasi ke pihak ketiga untuk pembagunan Rumah Susun nantinya.

Terkait permasalahan antara pihak ketiga (Perusahan-Red) dan juga masyarakat pihaknya tetap mendukung untuk mencari solusi terbaik, dikarenakan lahan tersebut alokasinya untuk peruntukan rumah susun, dan seharusnya tidak ada masalah.

“Perusahaan juga tidak bisa kita paksa untuk sepakat dengan hasil kesepakatan, pengusaha juga masyarakat. Jika nantinya kita dudukkan bersama harus melihat dari 2 sisi yang tetap saling menguntungkan”. Ucapnya

Sementara itu, PT Jutam Retdymix concrene Alim menyampaikan, “pihaknya bersedia mengkaji ulang solusi dari usulan usulan dari pihak masyarakat, dan tetap bersama-sama mencari keputusan yang bisa menguntungkan yang baik kedua belah pihak.” ucapnya

Hal senada juga disampaikan oleh pihak PT Batam Mas Abadi, menjelaskan dalam lokasi lahan miliknya masyarakat tidak banyak, dan meminta kepada pimpinan rapat untuk mengatur agenda ulang, pasalnya lahan tersebut untuk alokasinya Rumah Susun. Hanya saja pihaknya tetap juga punya etikad baik untuk masyarakat lebih baik”. ungkapnya.(P.Sib)

banner 336x280