Batam, Silabuskepri.co.id – Sejumlah warga Batuaji terjaring razia oleh tim Penegak Perda Kota Batam di lapangan SP Plaza Batuaji. Warga yang terjaring tidak memakai masker tersebut diamankan dan dilakukan peringatan serta menanda-tangani surat pernyataan. Sabtu (19/9/2020).
Pantauan awak media ini dilokasi, warga Batuaji yang terjaring razia didominasi anak-anak muda.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan tindakan tersebut dilakukan dikarenakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 2020 tentang protokol kesehatan sudah diterapkan, sehingga tim memberikan langsung teguran tertulis kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker.
“Tindakan ini adalah amanah dari peraturan, kalau dari pusat ada Pepres, ada peraturan Menteri, dan di Kota Batam kita sudah ada Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakan hukum dan protokol kesehatan covid-19. Dan perwako ini sudah kita sosialisasikan, sehingga kita melakukan penegakan ini,” kata Salim.
Untuk Razia tersebut, Salim mengatakan sudah yang ke empat kalinya dilakukan di Kota Batam.
“Malam ini adalah malam ke empat kita melakukan razia, setelah sebelumnya telah dilakukan dibeberapa lokasi di Kota Batam,” pungkasnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang tertangkap tidak memakai masker adalah berupa teguran dan menanda-tangani surat pernyataan.
“Sanksinya bertingkat ya, untuk yang pertama diberikan berupa sanksi lisan dan tertulis. Namun, jika kedepannya kembali kedapatan, maka akan dikenakan sanksi denda dan juga sosial seperti melakukan pembersihan seperti menyapu. Karna data mereka sudah ada sama kita,” tutupnya.
Adapun petugas Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 yang turun langsung dalam razia tersebut adalah gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Sappol PP, Ditpam BP Batam dan beberapa instansi terkait lainnya. (P. Sib)