Batam, Sulabuskepri.co.id – Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, nomor urut dua (2) Isdianto-Suryani, klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan tudingan dugaan ‘money politic’ yang dilakukan oleh tim kliennya.
Dalam pemberitaan tersebut, tim paslon nomor urut 2 melakukan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di daerah Bengkong. Dalam acara tersebut, terlihat salah satu tim memberikan berupa amplop (yang diduga berisi uang) kepada salah-satu peserta bimtek.
Menanggapi hal tersebut, Balidalo SH menjelaskan, pihaknya kecewa atas beredarnya pemberitaan tersebut yang jelas tidak adanya konfirmasi dan klarifikasi.
“Kami kecewa akan pemberitaan tersebut. Pihaknya akan mengkaji dan menelusuri unsur hukumnya untuk diproses secara hukum,” katanya.
Lanjut Balidalo, isi amplot dalam rekaman video yang beredar bukan uang. Tapi surat tugas peserta bimtek.
“Bukan uang, tapi surat tugas dimana dia ditugaskan,” katanya.
Ditempat yang sama, senada dengan kuasa hukum tersebut, Sekretaris pemenangan pasangan pasangan calon Isdianto-Suryani, Uba Ingan Sigalingging mengatakan pihaknya mengaku kecewa atas pemberitaan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa isi amplop yang diberikan kepada peserta bimtek tersebut adalah surat tugas dalam melakukan tugasnya di TPS nantinya.
“Kami tegaskan, pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi dan klarifikasi, dan tudingan tim kami melakukan money politic jelas tidak benar. Dimana dalam amplot tersebut adalah surat tugas petugas kami nantinya di TPS, dan kegiatan Bimtek ini sudah kami lakukan di seluruh Kabupaten si Kepri,” jelasnya.
Uba menambahkan, kegiatan tersebut sebenarnya adalah kegiatan internal dan bukan untuk diketahui public.
“Kegiatan Bimtek ini adalah giat internal terkait apa saya yang akan dilakukan oleh koordinator, pengawas, dan saksi kita nantinya di TPS. Tapi laporan tim dilapangan, pada saat kegiatan, ada wartawan masuk tanpa izin kepada kita. Kalau wartawan tadi konfirmasi ke panitia, pasti dilarang untuk diliput, karna acara tersebut sifatnya internal,” pungkasnya.
Uba Ingan menjelaskan, tudingan Money Politic terhadap tim nya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, yang dikatakan tindakan money politik adalah memberikan, menjanjikan dan mempegaruhi pemilih, baik secara langsung atau tidak langsung. Hal ini ini jelas tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Disini kan, artinya internal kita dan petugas kita. Contohnya, saat petugas Panwascam mengikuti acara bimtek, diberikan uang atau uang transport. Apakah ini juga Money Politic,” tanya Uba. (P. Sib)